Jaksa Pertanyakan Fungsi Imam Nahrawi sebagai Menpora

CNN Indonesia
Selasa, 30 Apr 2019 01:58 WIB
Imam Nahrawi banyak mengaku tak tahu soal pengesahan pencairan dana yang berujung suap dana hibah KONI. Jaksa pun mempertanyakan fungsinya sebagai Menpora.
Imam Nahrawi banyak mengaku tak tahu soal pengesahan pencairan dana yang berujung suap dana hibah KONI. Jaksa pun mempertanyakan fungsinya sebagai Menpora. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama H)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mempertanyakan tanggung jawab Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Hal itu dipertanyakan Jaksa lantaran Imam banyak tidak tahu soal pengesahan pencairan dana pengajuan proposal yang dilakukan oleh Kepala Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga.

Imam memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah KONI dari terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, jaksa bertanya kepada Imam apakah dirinya mengetahui soal kasus yang membuat Hamidy menjadi tersangka.

Imam pun menjawab tahu hal tersebut saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan melalui pemberitaan di media massa.

"Yang saya ketahui pengajuan proposal dari KONI untuk pengawasan dan pendampingan. [Yang dilakukan terdakwa] Saya tidak tahu kecuali setelah disidik dan pemberitaan di media massa," ujarnya.


Saat ditanya soal proposal yang diajukan oleh Hamidy, Imam mengaku tidak mengetahuinya dengan detail. Dia juga tidak tahu siapa yang mengajukan dan menandatangani proposal tersebut.

"Lupa, karena numpuk proposal di meja saya," tuturnya.

Imam juga mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran yang tertera dalam proposal yang diajukan oleh KONI. Usai melihat halaman pertama dari proposal, dia langsung memberikan surat disposisi kepada Kepala Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

"Saya lupa karena setiap proposal itu hanya di lampiran pertama, saya berikan disposisi," ucapnya.

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (baju merah) dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (baju putih) setelah diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 14 Februari 2019.Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (baju merah) dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (baju putih) setelah diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 14 Februari 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Dalam surat disposisi itu, Imam mengatakan dia meminta supaya Mulyana telaah dan laporkan. Kemudian untuk proposal kedua, dia meminta supaya dikaji lebih mendalam apa hubungan pengajuan dana tersebut dengan cabang-cabang olahraga.

Namun Imam mengaku tidak tahu apa yang menjadi dasar disetujuinya permintaan dana tersebut untuk dicairkan. Menurut dia, hal itu sudah menjadi kewenangan deputi.

"Saya tidak tahu persis secara teknis karena kewenangan dari Deputi," tuturnya.

Bahkan Imam mengaku tidak mempertanyakan secara spesifik kepada Mulyana. "Pernah bertanya di rapim saja sudah sampai di mana sebatas itu. Kepada masing-masing deputi kalau rapim dipaparkan mana yang sudah mana belum," kata Imam.


Mendengar banyak ketidaktahuan Imam, jaksa pun mempertanyakan tanggung jawab dan fungsi Imam sebagai menteri.

"Kalau jadi tanggung jawab kedeputian, fungsi saudara apa?" tanya jaksa.

"Saya bertanggung jawab secara umum, kebijakan-kebijakan," jawab Imam.

Jaksa pun mempertanyakan kepada siapa tanggung jawab soal anggaran. Imam mengatakan tanggung jawab soal penggunaan anggaran kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Bagaimana kalau tidak tahu, apa nanti yang lapor bawahan saudara ke Presiden?" tanya jaksa kemudian.

"Itu secara rutin kami lakukan kepada presiden," tuturnya.

Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KPK seelumnya telah menetapkan Staf Kemenpora Eko Triyanto dan Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari Hamidy.

Selain keduanya, KPK juga menetapkam Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Hamidy dan Johny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Mereka menyuap Mulyana untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.

Dalam surat dakwaan, Ending bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian hadiah itu bermula dari pengajuan surat usulan dari KONI kepada Kemenpora pada Januari 2018. Surat itu diajukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) pada Asian Games Tahun 2018 dan Asian Para Games Tahun 2018. Usulan dana tersebut sebanyak Rp51,529 miliar. (gst/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER