Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketujuh tersangka itu adalah HS, AC, MBID, MI, IS, AK, dan A alias L. Mereka beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah ada laporan dari empat orang yang menjadi korban pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Bekasi, polisi menangkap tersangka HS, AC, dan MBID. Saat penangkapan, polisi turut menyita dua pucuk senjata api rakitan serta sembilan butir amunisi kaliber 38.
Ilustrasi komplotan curanmor. (ANTARA FOTO/Rahmad) |
"Menggunakan senjata api untuk menembak korban atau saksi yang melihatnya dan para pelaku dapat kabur," ujar Argo.
Kemudian, polisi melanjutkan pengejaran terhadap AK dan A alias L yang berperan sebagai penerima motor hasil pencurian tersebut. AK dan A berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten pada Senin (29/4) kemarin.
Namun, sambungnya, saat dalam perjalanan, tersangka HS, AC, dan MBID mencoba melawan anggota kepolisian saat berada di dalam mobil. Akibatnya, polisi pun menembak ketiganya.
"Tersangka merebut senjata petugas yang sedang berada di sampingnya dan berusaha melukai petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka HS, AC dan MBID," tutur Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
"Tersangka HS, AC, dan MBID meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan," ujarnya.
Lebih lanjut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Ilustrasi komplotan curanmor. (
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (