Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pencuri dengan modus gembos ban mobil. Kelompok ini disebut kerap mengambil
barang di mobil yang digembosi saat pemiliknya lengah karena memperbaiki ban.
Tersangka yang ditangkap antara lain Safril alias Kocek (45), Eka Munsairi bin Kidam (39), Rahmat Aji bin Tibroni (28), Dandi bin Toni (20) dan Yogi Sanjaya (17).
Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya mengatakan komplotan tersebut memang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Pada 18 Maret, komplotan itu beraksi di lampu merah ITC Permata Hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melakukan aksinya, kata Andi, para tersangka menggembosi ban kendaraan korbannya saat tengah terjebak kemacetan.
"Caranya adalah dengan menggembosi ban di saat target atau calon korban itu sedang berhenti di tengah-tengah kemacetan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Andi menjelaskan dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Tersangka Safril, kata dia, berperan sebagai eksekutor penggembosan ban mobil. Sedangkan tersangka Eka dan Rahmat menjadi joki motor sekaligus memantau keadaan sekitar.
Tersangka Yogi berperan sebagai orang yang memberitahukan kepada korban bahwa ban mobilnya kempis. Lalu, tersangka Dandi berperan untuk mengambil barang korban saat sedang lengah.
"Perannya mengambil barang korban dengan cara membuka pintu, jadi dia membuka pintu samping kanan korban ketika korban sedang turun mengganti ban," tutur Andi.
Andi menuturkan kelima pelaku ditangkap pada 17 April di sejumlah tempat di Tangerang. Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor serta satu baut mata kunci.
"Dengan alat ini dia tusukan ke bagian bannya sehingga dalam waktu tidak lebih dari 30 menit ban gembos," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui para tersangka telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Jakarta Selatan. Selain itu, para tersangka ternyata juga merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara.
 Ilustrasi para tersangka. ( ANTARA FOTO/Adeng Bustomi) |
"Mereka seluruhnya adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya dengan kasus dan modus yang sama. Jadi mereka kambuh lagi, mereka melakukan lagi ni, modus seperti ini di wilayah Jakarta Selatan," tuturnya.
Lebih lanjut, dikatakan Andi, saat ini pihaknya masih mendalami ke mana saja alur penjualan barang hasil curian para tersangka. Selain itu, sambungnya, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan lainnya yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
"Tim kami akan kembangkan untuk jaringan pelaku lainnya dan TKP lainnya, hasil kejahatan juga masih didalami," kata Andi.
Andi mengungkapkan atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)