Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni AH, AB, ES, RH, AY, EL, dan HJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari pertama bekerja, 19 Desember 2018, tersangka AH langsung membawa mobil yang dipakainya setelah mengantar Mr. Kim ke kantornya di Gedung Menara Jamsostek.
Ilustrasi Toyota Innova. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Mobil yang dibawa kabur tersebut adalah Toyota Kijang Innova Venturer warna hitam dengan nomor polisi S 1563 ZI.
"Dibawa kabur kemudian dijual kepada penadah tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan harga di bawah pasaran," tutur Argo.
Lihat juga:Cek Legalitas Sebelum Beli Mobil Bekas |
Tersangka AH berhasil ditangkap pada 14 Februari 2019 di Tegal Jawa Tengah. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita SIM A, KTP, serta satu unit handphone.
"Dari keterangan tersangka AH, mobil Innova dijual kepada penadah bernama AB di Tegal dengan harga Rp65 juta," ucap Argo.
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Istockphoto/BrianAJackson) |
Saat ini, polisi masih mengejar tersangka SIMIN yang masuk dalam DPO. SIMIN merupakan pihak terakhir yang membeli mobil Innova tersebut dengan harga Rp150 juta.
"Dan dari para tersangka penadah selain membeli mobil Toyota Kijang Innova Venturer tersebut, juga telah memperjualbelikan mobil lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diduga hasil dari kejahatan kemudian dilakukan penyitaan," tutur Argo.
Lebih lanjut, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(dis/arh)
Ilustrasi Toyota Innova. (
Ilustrasi penangkapan tersangka. (