Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta panitia
Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III menyampaikan laporan secara resmi terkait rekomendasi mendiskualifikasi
Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ijtimak meminta pasangan calon nomor 01 itu didiskualifikasi karena diduga curang.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya hanya akan menjalankan kewenangan sesuai yang diatur undang-undang.
"Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita. Silakan ya, kita tunggu laporannya," kata Afif saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Afif menyebut Bawaslu hanya bisa mendiskualifikasi peserta pemilu jika ada bukti dan laporan kecurangan yang valid.
Aturan diskualifikasi peserta pemilu tertuang pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Diskualifikasi harus melewati beberapa tahap.
Pertama, Bawaslu memeriksa laporan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu Bawaslu harus membuat rekomendasi pelanggaran administratif ke KPU paling lambat 14 hari kerja.
KPU punya waktu 3 hari untuk memutus rekomendasi Bawaslu. Jika terbukti, KPU berwenang untuk membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi peserta pemilu.
"Kan harus berdasarkan alasan dan bukti-bukti pelanggarannya. Nah itu kan belum," ujarnya.
Sebelumnya, Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III meminta KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. Mereka beralasan paslon 01 itu melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2019.
"Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01," ucap Penanggung Jawab Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III Yusuf Martak saat membacakan keputusan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5) malam.
[Gambas:Video CNN] (osc/dhf/osc)