"Itu tetap (urusan) KPU. Kita independen tidak berpihak ke mana-mana. Cuma arahkan umat ini patuh ke negara, undang-undang, syariat. Kalau ada yang menentang baru ada fatwa," ujar Yusnar saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (2/5).
Yusnar mengatakan untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu sejatinya telah diatur melalui mekanisme UU. Sementara MUI hanya berwenang mengeluarkan imbauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menanggapi ijtimak ulama yang digagas PA 212 dan GNPF Ulama, Yusnar menyatakan itu tergantung umat mau mengikuti atau tidak. Namun, tegasnya, fatwa MUI tak akan keluar untuk menyikapi kecurangan pemilu. Bahkan, ia pun menyindir pernyataan dari panitia Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III bahwa umat menginginkan alternatif dari MUI.
Pihak ijtima ulama III sebelumnya menyampaikan bahwa gelaran ijtima didorong masyarakat yang ingin ada arahan atau fatwa alternatif selain dari MUI terkait Pemilu 2019.
Masyarakat diklaim ingin arahan yang lebih konkret dari para ulama yang tidak didapatkan dari fatwa MUI.
Dalam Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III yang digelar di Sentul, Bogor, disepakati lima poin yang intinya adalah meyakini terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif oleh kubu paslon 01 dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Dalam ijtimak ulama itu, panitia mengundang capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.