Bandung, CNN Indonesia -- Polrestabes Bandung melalui Divisi Profesi dan Pengamanan tindakan menerima laporan dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis foto dalam acara peliputan aksi peringatan
Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5).
"Ya nanti hak hukum daripada pelapor tentu kita hargai dan hormati tetapi melalui proses dan mekanisme yang ada," kata Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Irman Sugema ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/5).
Saat ini, polisi masih menyelidiki pelaku kekerasan. "Propam sudah menerima laporan tersebut nanti akan ditindaklanjuti yang dilaporkan tentunya dengan bukti-bukti," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman mengakui Propam akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas.
"Saat ini masih pemeriksaan oleh Propam terkait dugaan yang dilakukan oleh anggota. Tetapi prinsipnya kami akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Dua pewarta foto, Iqbal Kusumadireza alias Rezza yang bekerja sebagai jurnalis lepasan dan Prima Mulia dari Tempo sebelumnya melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan disertai penghapusan foto saat meliput aksi demo buruh di Kota Bandung, Rabu (1/5).
Rezza dan Prima mendatangi kantor Propam Polrestabes Bandung, Kamis (2/5). Keduanya turut didampingi oleh Tim Advokasi Jurnalis Indonesia (TAJI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung.
"Kami melaporkan terkait dengan kekerasan terhadap jurnalis. Dengan melapor ke sini, kami harapkan supaya Propam menindaklanjuti jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput May Day," kata juru bicara TAJI, Moh. Abdul Muit Pelu.
Muit mengatakan, TAJI melaporkan Rezza yang diduga mengalami kekerasan dengan dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP serta Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan Prima hanya Pasal 18.
Dalam Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.
Selanjutnya, TAJI akan menunggu pihak Propam untuk melengkapi barang bukti.
"Jadi kita ini kita laporan dulu. Kalau ada bukti tambahan akan kita sampaikan. Untuk salah satu yang mengalami kekerasan (Rezza) sudah kita lampirkan pemeriksaan rumah sakit. Visum kalau dibutuhkan kita tunggu saja," kata Muit.
(hyg/end)