Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat mencabut masa tanggap darurat bencana
pergeseran tanah di Gunungbatu terhitung Minggu (5/5) setelah dua kali diperpanjang.
Sebelumnya, perpanjangan masa tanggap darurat hingga dua kali itu akibat fenomena pergeseran tanah yang masif.
Kini, dengan telah dicabutnya masa tanggap darurat, maka petugas dan relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi sudah ditarik dari lokasi bencana di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memasuki masa pemulihan ini kami serahkan kepada panitia lokal," kata Kepala Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutina di Sukabumi, Minggu (5/5) seperti dilansir
Antara.
Namun, beberapa fasilitas untuk ratusan korban bencana pergeseran tanah ini masih tersedia seperti tempat pengungsian serta bantuan darurat lainnya masih sengaja ditinggalkan untuk warga yang masih mengungsi.
Selain itu, pihak Komando Distrik Militer (Kodim) 0622 Palabuhanratu rencananya akan membangun hunian sementara (huntara) untuk membantu warga yang rumahnya tidak bisa lagi dihuni akibat bencana ini.
Imbauan pun tetap dilakukan pihaknya agar warga tidak kembali lagi ke rumahnya. Imbauan itu diberikan khawatir kondisi tanah kembali bergeser dan bisa membahayakan.
"Meskipun TDB sudah dicabut tetapi kami tetap memantau seluruh aktivitas, apalagi hujan masih terus melanda daerah tersebut. Bantuan pun terus disalurkan untuk korban bencana dengan tujuan meringankan penderitaan mereka," ujar Daeng.
Daeng mengatakan hasil pendataan terakhir, akibat bencana ini sebanyak 161 kepala keluarga (KK) atau 482 jiwa mengungsi, sementara untuk rumah rusak sebanyak 129 rumah rusak yang 90 unit diantaranya rusak berat.
Tidak hanya rumah fasilitas umum lainnya seperti sekolah dan masjid pun rusak. Kemudian, beberapa hektare lahan pertanian rusak dan tidak bisa lagi ditanam karena tanahnya amblas serta persediaan air pun menjadi mengering.
(antara/kid)