Ratna tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.35 WIB untuk menjalani sidang lanjutan hari ini. Dalam sidang kali ini, Ratna akan menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli.
"Beliau (Fahri) kan saksi yang meringankan ya saya harap. Insya Allah (dapat membantu)," ujar Ratna, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, lihat saja nanti," tuturnya.
"Ya (akan hadir)," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Sebelumnya, Ratna menyebut Fahri sempat menawarkan diri untuk menjadi saksi fakta bagi dirinya. Dia pun senang dengan kesaksian Fahri yang diharapkan bisa meringankan hukuman.
Ratna menyebut Fahri ikut hadir dalam aksi unjuk rasa di Cikini, Jakarta Pusat, pada ahir 2018 lalu. Saat itu sejumlah aktivis dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa tidak hanya di Cikini, tapi juga di Polda Metro Jaya.
Mereka mendesak agar aparat segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet. Massa aksi menduga Ratna menjadi korban penganiayaan lawan politik.
"Saya pikir sih lebih ke human side-nya. Karena dia kan hadir, dia saksi fakta ya. Dia hadir di demo yang di Cikini, jadi dia mau menyampaikan apa arti dari pertemuan ini," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)