Barang bukti tersebut merupakan keterangan tertulis saksi ahli yang diserahkan kepada hakim. Sidang hari ini tidak ada saksi yang dihadirkan.
Hakim kemudian menutup sidang praperadilan setelah kuasa hukum Romi dan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dipertemukan untuk diminta keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Romi Sempat Kabur saat Hendak Ditangkap KPK |
"Kami mengajukan keberatan ke hakim karena menurut kami ada beberapa bukti yang diajukan yang merupakan produk hukum dari KPK yang memang diberikan kepada yang bersangkutan, kepada yang menyerahkan barang akan tetapi dokumen tersebut diajukan sebagai bukti di persidangan," ujarnya usai sidang.
Saat itu kuasa hukum Romi menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah. Penangkapan terhadap Romi juga dinilai melanggar hukum.
Namun dalam hak jawab KPK yang disampaikan pada Selasa (7/5) lalu, KPK menilai proses penangkapan hingga penetapan tersangka kepada Romi sudah melalui aturan hukum yang sah. Mereka berharap hakim menolak praperadilan yang diajukan Romi.
Dalam kasusnya, Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)