Ahli Pidana Sebut Dakwaan Terhadap Ratna Sarumpaet Tak Tepat

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mei 2019 03:31 WIB
Ahli pidana Mudzakir menyebut hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet tidak menimbulkan keonaran dan sudah seharusnya tak diperpanjang ke ranah hukum.
Terdakwa penyebar berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli Pidana Mudzakir menilai pasal yang digunakan dalam dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet tidak tepat karena tidak menimbulkan keonaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mudzakir saat menjadi saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Dalam kasusnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini keonaran tidak terjadi dan tidak menimbulkan keonaran," ujarnya.

Mudzakir beranggapan unsur kesengajaan untuk menimbulkan keonaran luntur saat Ratna melakukan konferensi pers dan menyatakan permintaan maaf.

"Kan sudah minta maaf, sebagai bangsa Indonesia yang berprikemanusiaan adil dan beradab. Adab manusia kalau sudah salah minta maaf tidak menimbulkan kerugian yang lain kalau begini ya clear," tuturnya.

Bahkan, dia menilai persidangan seharusnya tidak perlu lagi dilakukan. 

"Tidak ada lagi masuk ke hukum pidana karena tidak ada hubungannya dengan tujuannya untuk menimbulkan keonaran. Menurut ahli demikian sehingga unsur dengan sengaja menimbulkan keonaran pada masyarakat tidak terpenuhi dalam konteks ini," ucapnya.

Selain itu, kata Mudzakir, yang seharusnya ditindak adalah penyebar berita bohong tersebut.

Dalam kasusnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (gst/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER