Hal tersebut diungkapkan oleh Mudzakir saat menjadi saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudzakir beranggapan unsur kesengajaan untuk menimbulkan keonaran luntur saat Ratna melakukan konferensi pers dan menyatakan permintaan maaf.
Bahkan, dia menilai persidangan seharusnya tidak perlu lagi dilakukan.
"Tidak ada lagi masuk ke hukum pidana karena tidak ada hubungannya dengan tujuannya untuk menimbulkan keonaran. Menurut ahli demikian sehingga unsur dengan sengaja menimbulkan keonaran pada masyarakat tidak terpenuhi dalam konteks ini," ucapnya.
Selain itu, kata Mudzakir, yang seharusnya ditindak adalah penyebar berita bohong tersebut.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (gst/wis)