Djazuli menilai audit forensik dapat berupa autopsi. Keterangan lengkap yang didapat dari audit itu, lanjut dia, dapat menjadi pijakan pertimbangan dalam membuat regulasi untuk pemilu mendatang.
"Audit medis dan forensik ini bisa berisi laporan kronologis medis perawatan dari korban sampai meninggal dunia," ujar Djazuli melalui siaran persnya, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BSMI, tutur Djazuli, merekomendasikan diterapkan batas maksimal usia petugas penyelenggara dalam pesta demokrasi ke depan. Selain itu juga ia mengusulkan unsur tenaga medis dalam PPK atau KPPS guna menghindari peristiwa serupa.
Diketahui, ada 554 orang petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Jumlah tersebut terdiri atas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panwaslu, dan Polri. KPU mencatat anggota KPPS yang meninggal berjumlah 440 orang. Sementara Bawaslu mencatat ada 92 orang panitia pengawas pemilu yang meninggal dan Polri mencatat ada 22 anggotanya yang tewas.
Sebelumnya Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut pihaknya telah melakukan audit medis terhadap petugas KPPS yang meninggal saat bertugas.
"Petugas yang meninggal terjadi lagi dan memang ini hal yang tidak kita inginkan. Namun santunan kita percepat prosesnya dan kami melakukan audit medis terhadap rekan-rekan kami yang meninggal," kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/5).
Viryan tak menjelaskan maksud audit medis. Namun ia menegaskan KPU bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pendampingan medis para petugas di lapangan selama bertugas.