Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang pria berinisial BK yang menyebarkan berita bohong atau
hoaks tentang sistem informasi penghitungan suara (
situng)
KPU disusupi C1 palsu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap BK dilakukan pada Kamis (9/5) di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
"Direktorat Siber Bareskrim menangkap seorang tersangka menyangkut masalah penyebaran hoaks yang isi kontennya adalah situng KPU disusupi C1 palsu," tutur Dedi di Mabes Polri, Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengungkapkan BK mengunggah hoaks tersebut pada 2 Mei lalu lewat akun Instagramnya yang bernama opposite78910. Peran BK adalah sebagai seorang
buzzer.
Saat ini pihak kepolisian juga masih mengejar pembuat narasi atau
creator dari hoaks tersebut.
"
Creator inisiasi pembuatan narasi masih dalam pengejaran," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan BK, kata Dedi, selain menyebarkan hoaks, tersangka juga menyebarkan berbagai isu negatif. Antara lain soal isu meninggalnya anggota KPU, kriminalisasi ulama, aksi
people power hingga penghinaan terhadap presiden.
"Tersangka mengaku telah memposting 1.520 postingan hoaks dan isu negatif sejak Oktober 2018," ucap Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Dedi.
(gst/wis)