Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar,
Eggi Sudjana tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Resor Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya, Senin (13/5). Sesuai jadwal, Eggi semestinya diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan ketidakhadiran kliennya itu lantaran pihaknya masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, gugatan praperadilan itu telah diajukan pada Jumat (10/5) lalu.
"Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya, ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak," kata Damai di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Damai, seharusnya penyidik menunggu hasil praperadilan lebih dulu sebelum melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
"Itu kan (keputusan hasil dari gugatan praperadilan) tujuh hari kerja, paling lama sembilan hari kerja, sabarlah kan lagi diuji (gugatan praperadilannya), saya rasa penyidik juga ngerti," tutur dia.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media
online.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media
online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5).
Di sisi lain, Eggi mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor yakni Suriyanto.
Lewat kuasa hukumnya, Eggi juga telah resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut.
Menurut kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni setidaknya ada 25 hal yang diajukan dalam gugatan tersebut. Pitra menjelaskan secara garis besar pihaknya menggugat perubahan jeratan pasal yang dikenakan pada Eggi.
Pitra mengatakan semula laporan polisi yang dibuat oleh Suriyanto menggunakan pasal 160 KUHPidana, tapi pasal tersebut justru berubah menjadi Pasal 107 dan Eggi langsung dikenakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan).
Eggi diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Sebelumnya, Eggi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal
people power saat berorasi di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
Kala itu dari video yang
viral, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka
people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?"
"Kalau
people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan
people power, insyaallah," demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang
viral.
[Gambas:Video CNN] (ain/dis/ain)