Sampaikan Rapor Tujuh Poin, KPK Jawab Kritik ICW

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2019 06:27 WIB
KPK mengklaim telah meningkatkan banyak aktivitas penindakan, penuntutan, dan peningakatan SDM semasa pimpinan Agus Rahardjo.
Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kritik yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) soal kinerja lembaga antirasuah itu. Setidaknya ada tujuh poin yang disoroti oleh KPK.

Terkait penindakan, KPK menyebutkan terdapat peningkatan jumlah kasus di sisi penindakan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sejak pimpinan jilid empat dilantik pada Desember 2015, tren penindakan KPK selalu mengalami kenaikan.

Di tingkat penyidikan dari 99 kasus yang ditangani di tahun 2016 meningkat menjadi 199 kasus di 2018. Sementara itu, kasus yang sudah dalam tahapan penuntutan di kurun yang sama meningkat dari 76 menjadi 151 kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin selanjutnya KPK juga membeberkan sejumlah kasus korupsi besar dan menjadi perhatian publik yang ditangani dalam era kepemimpinan saat ini. Pertama, kata Febri adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pertama kali ditingkatkan ke Penyidikan pada bulan Maret 2017.


Dalam kasus itu, kata dia, KPK tidak berhenti pada satu orang tersangka. Saat ini, ujarnya, proses pengembangan perkara sedang berjalan di KPK.

KPK juga menyinggung soal kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Febri menyebutkan mantan Ketua DPR-RI, Setya Novanto telah diproses dalam kasus ini.

Ia juga menjabarkan KPK telah melakukan proses hukum terhadap enam korporasi. Di antaranya adalah, PT Duta Graha Indah atau PT NKE, PT TS (PT. Tuah Sejati), dan PT NK (PT Nindya Karya (Persero) Tbk.)

"Kemudian, PT Tradha, PT ME (PT. Merial Esa), PT PS (PT Palma Satu), dan Kasus TPPU pertama kali untuk korporasi (PT. TRADHA sebagai pengembangan kasus Kebumen)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (13/5).

Poin selanjutnya, sambung Febri, kepemimpinan KPK jilid IV juga sudah menangani sejumlah kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah. Pertama, kata Febri, ada tindak pidana korupsi pemberian keterangan lunas BLBI dengan kerugian negara Rp4,58 triliun, lalu pengadaan e-KTP dengan kerugian negara Rp2,3 triliun dan dugaan TPK terkait izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara Rp2,7 triliun

"Dugaan TPK terkait izin pertambangan di Kota Kabupaten Waringin Timur Rp5,8 Triliun dan lain-lain," kata Febri.


ICW pun sempat mengkritik KPK terkait penuntutan kasus korupsi. ICW menyebutkan rata-rata tuntutan KPK sepanjang 2016-2018 hanya menyentuh lima tahun tujuh bulan penjara, atau masuk dalam kategori ringan. Kemudian disparitas tuntutan masih terlihat dalam tren penuntutan sepanjang era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk.

Menurut ICW, KPK juga masih minim menuangkan pencabutan hak politik saat membacakan surat tuntutan, terhitung dari 88 terdakwa hanya 42 yang diminta untuk dicabut.

Terkait hal ini Febri mengatakan tinggi rendah tuntutan terhadap terdakwa tidak bisa dianalisis menggunakan pendekatan rata-rata lantaran berbagai pertimbangan. Pertama, ucap Febri, bentuk korupsi yang berbeda memiliki ancaman pidana yang berbeda pula.

"Misal, menurut Pasal 5 UU Tipikor, pemberi suap diancam pidana maksimal 5 tahun. Sedangkan kasus suap merupakan kasus yang paling dominan ditangani KPK dalam 4 tahun berjalan ini. Sehingga tinggi rendah tuntutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun tentu tidak bisa dirata-ratakan dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup," kata Febri.

Ia mengatakan penuntut umum perlu memperhatikan sikap koperatif atau tidak pelaku korupsi. Jika terdakwa koperatif, maka secara adil tuntutan tentu tidak dapat berikan maksimal. Alhasil, hal ini bersifat kasuistis.

Juru bicara KPK Febry Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

"Jika seorang terdakwa menjadi justice colaborator, maka tuntutan akan dijatuhkan lebih rendah. Hal ini juga bersifat kasuistis," katanya.

Butuh kajian bantu KPK
Menurut dia ke depan hal ini menjadi perhatian pihak peneliti dalam melakukan kajian atau evaluasi terhadap tuntutan KPK. Ia berharap hasilnya dapat lebih baik dan sangat membantu KPK.

"Bahkan, jika dibutuhkan dapat dilakukan kajian lebih mendalam terhadap materi-materi perkara-perkara yang ditangani, sebagaimana yang dulu pernah dilakukan ICW yang dapat dilakukan terhadap putusan-putusan Tipikor," katanya.

ICW pun mengkritik strategi pencegahan KPK yang belum merespons kebutuhan publik saat ini, dan masih terfokus pada kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Mandat koordinasi, supervisi, dan monitoring lembaga penegak hukum juga belum maksimal.

Menanggapi hal itu, KPK menyebut program pencegahan membutuhkan komitmen yang sama kuatnya antara KPK dan pihak yang ingin diperbaiki serta keinginan politik yang kuat dari unsur pimpinan instansi masing-masing, baik pusat atau daerah.


Masyarakat juga dapat memantau perkembangan pelaksanaan upaya pencegahan melalui sejumlah website yang dikelola KPK, yakni, https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn, https://elhkpn.kpk.go.id, (https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/monitoring_kepatuhan), dan https://korsupgah.kpk.go.id/.

"Monitoring Implementasi di instansi di Tahun 2018 91,07 persen, Monitoring Kepatuhan pelaporan per 31 Maret 2019 adalah 75,05 persen. Dan sampai saat ini kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 85,44 persen," kata Febri.

Sementara itu, terkait anggaran ICW memaparkan bahwa KPK belum maksimal menyerap anggaran. Rata-rata total penyerapan anggaran KPK pada 2015-2017 hanya sebesar 85,93 persen. Hasil ini tentu cukup bertolak belakang dengan permintaan penambahan anggaran KPK tiap tahunnya.

Menurut Febri, dalam penggunaan anggaran, KPK berupaya merencanakan dan menggunakan penganggaran sebaik dan seefektif mungkin. Febri mengatakan KPK menilai sebagai indikator keberhasilan bukan dari seberapa besar menghabiskan anggaran.


"Namun lebih tepat jika menggunakan indikator efektivitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas dan wewenang. Ini lantaran APBN yang dialokasikan ke KPK harus digunakan dengan sebaik-baiknya dengan prinsip anggaran berbasis kinerja," katanya.

Kemudian, di sektor sumber daya manusia (SDM), ICW menilai, KPK belum berupaya secara serius dalam meningkatkan tata kelola dan manajemen SDM. Hal ini dapat ditunjukkan dari ketiadaan cetak biru terkait SDM.

Menurut Febri KPK sudah melakukan penguatan SDM di Bidang Penindakan. Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengambil kebijakan proses rotasi dalam untuk memperkuat tenaga penyidik. Hal itu kata dia terlihat dari penerapan dari pengangkatan 21 orang penyidik dari sumber penyelidik yang pertama kali dilakukan tahun ini.

Selain itu, lanjut Febri, proses seleksi penyidik dari unsur Polri juga dilakukan. Pada Mei 2019 ini, ucap Febri, tengah berlangsung, proses seleksi penyidik yang mana sekitar 19 orang anggota Polri lulus sampai tahap seleksi kompetensi. Berikutnya akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara.

"KPK juga terus akan menambah SDM untuk mengisi unit-unit yang bekerja dan terkait di bidang penindakan, seperti: penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta unit terkait lainnya," kata dia.

[Gambas:Video CNN]


(sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER