Mulanya, Hakim Ketua Joni meminta Ratna untuk menceritakan secara runut dari awal dirinya hendak berangkat untuk kasus yang ramai di media saat itu.
"Pada awalnya saya berniat operasi plastik sedot lemak. Walaupun saya sudah beberapa kali melakukan hal itu mungkin karena sudah ada umur dan saya malu, saya berusaha menutupi. Waktu saya berangkat ke Bina Estetika saya mengatakan mau ke Bandung," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun memberitahukan dirinya akan pergi ke Bandung kepada staf dan dua anaknya yang saat itu berada di rumah yaitu Iqbal dan Ibrahim.
Saat konsultasi itu, Ratna pun diperiksa keadaannya baik jantung dan darahnya untuk memastikan dirinya baik-baik saja jika menjalani operasi sedot lemak.
"Maaf yang mulia saya rasa saya salah, operasinya tanggal 21 (September), 20 (September) datang untuk bikin janji habis itu pulang lagi," tuturnya.
Tidak hanya karena usia, Ratna juga mengaku dirinya sudah melakukan operasi sedot lemak sebanyak tiga kali sebelumnya. Pertama kali dia melakukan operasi pada usia 65 tahun. Saat itu pun dia tidak berkonsultasi dengan keluarga.
Setelah operasi tanggal 21 September malam, Ratna pun bisa membuka matanya pada 23 September. Dia mengaku kaget saat melihat cermin.
Usai operasi sedot lemak pertama hingga ketiga, Ratna mengaku hasilnya tidak mengalami bengkak seperti fotonya yang banyak beredar. Dia pun mengaku kaget ketika melihat hasil operasi keempatnya dengan wajah bengkak seperti habis dipukul.
"Dokter selalu mengatakan dampak itu berbeda-beda pada setiap orang tapi bisa juga berbeda pada satu orang, tergantung kondisi karena ada pernyataan itu saya merasa enggak perlu komplain," tuturnya.
Atas kondisi pascaoperasi itu, Ratna pun berada di rumah sakit dari tanggal 20 September malam hingga 24 September siang.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. Ratna mengaku kepada sejumlah kolega bahwa ia mengalami pengeroyokan oleh orang tak dikenal.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
(gst/ain)