Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono mengatakan keterangan Ratna akan didengar untuk klarifikasi dengan keterangan saksi-saksi yang sudah hadir di sidang sebelumnya.
"Kemarin kita sudah mendengarkan keterangan-keterangan saksi, sudah semua diperiksa, ahli juga sudah. Dari keterangan para saksi dan ahli kan di situ menguatkan masing-masing unsur dari pasal yang didakwakan," ujarnya di PN Jaksel, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Giliran sekarang untuk pemeriksaan terdakwa tentu juga untuk mengonfirmasi dari keterangan para saksi, kemudian kita juga meminta keterangan dari terdakwa, tentu yang kita maksud yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal dakwaan tadi," tuturnya.
Dalam kasus ini Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).