Ratna Sarumpaet Akan Buka Suara di Sidang Lanjutan Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2019 09:43 WIB
Terdakwa kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet akan memberikan pernyataan di sidang hari ini, mengonfirmasi keterangan para saksi di sidang sebelumnya.
Terdakwa kasus berita bohong atau Hoax Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atikah Hasiholan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa 7 Mei 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet dijadwalkan kembali memberikan keterangan pada sidang lanjutan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/5).

Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono mengatakan keterangan Ratna akan didengar untuk klarifikasi dengan keterangan saksi-saksi yang sudah hadir di sidang sebelumnya.

"Kemarin kita sudah mendengarkan keterangan-keterangan saksi, sudah semua diperiksa, ahli juga sudah. Dari keterangan para saksi dan ahli kan di situ menguatkan masing-masing unsur dari pasal yang didakwakan," ujarnya di PN Jaksel, Selasa (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daroe menjelaskan keterangan Ratna juga menyangkut dengan pasal yang didakwakan kepadanya.


"Giliran sekarang untuk pemeriksaan terdakwa tentu juga untuk mengonfirmasi dari keterangan para saksi, kemudian kita juga meminta keterangan dari terdakwa, tentu yang kita maksud yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal dakwaan tadi," tuturnya.

Dalam serangkaian perjalanan sidang Ratna, sejumlah saksi, baik yang dihadirkan dari JPU dan Ratna sudah memberikan keterangan. Sejumlah saksi-saksi itu seperti Rocky Gerung, Amien Rais, Fahri Hamzah serta saksi ahli yang berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

(gst/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER