Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah
(Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pihaknya kepada tersangka kasus dugaan makar
Eggi Sudjana sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Diketahui, perintah penangkapan Eggi tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Ya namanya teknis masa kita tangkap di jalan sana gitu, sudah ada di Polda Metro, setelah selesai baru kita berikan, kan beliau tanda tangan juga. Nah misalnya sedang diperiksa terus tanda tangan kan enggak mungkin itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyebut surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan sejak Rabu (14/5) pukul 06.00 WIB tadi dan berlaku hingga pukul 06.00 esok. Argo memastikan surat tersebut keluar seusai Eggi diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
 Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Argo menyebut dalam sebuah penyidikan harus ada surat perintah penangkapan. Ia juga memastikan surat tersebut sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
"Jadi sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dibacakan penangkapan akhirnya yang bersangkutan mengerti dan tanda tangan juga ya," lanjut Argo.
Menurut Argo penyidik punya pertimbangan tersendiri mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut kepada Eggi.
"Setelah selesai diperiksa. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak, atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan. Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," papar Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana.
"Berita acara penangkapan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Argo menjelaskan surat itu dibacakan saat Eggi menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Surat itu pun dikirimkan ke rumah Eggi dan diterima oleh istrinya.
Sementara itu kuasa hukum Eggi Sudjana Pitra Romadoni menilai pemberian surat penangkapan terhadap Eggi tersebut merupakan sebuah kejanggalan karena diberikan saat kliennya itu tengah diperiksa di ruang penyidik.
"Sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik, kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) pagi.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)