Ini untuk kesekian kalinya Romi mengalami sakit dan harus dibantarkan oleh KPK di sela penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, salah satu diantaranya yang belum selesai itu adalah ginjalnya. Itu juga yang menjadi masalah buat dia," kata Maqdir si Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5) lalu.
Kendati begitu, KPK tidak menjelaskan sakit yang selama ini diderita oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Itu. Menurut Febri perihal penyakit adalah kewenangan pihak rumah sakit untuk menjelaskan.
Lihat juga:Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy |
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Di tengah proses hukum di KPK, Romi juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal Agus Widodo menolak seluruhnya permohonan praperadilan Romi.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)