Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong
Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial melakukan pembicaraan khusus untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim. Pembahasan ini sempat tersendat selama dua tahun di DPR.
"MA dan KY perlu melakukan upaya, mungkin pembicaraan khusus dengan DPR. Mumpung bulan puasa ini bisa diselesaikan di meja buka puasa bukan di meja DPR," ujar Nasir di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut Nasir, MA menjadi pihak yang berkepentingan langsung dengan pembahasan RUU tersebut. Sementara KY, meski tak berkepentingan langsung namun menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas kode etik dan perilaku hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA berkepentingan dengan UU ini agar tidak ada lagi kasus-kasus yang menimpa hakim. Ini penting sekali, sementara KY punya tanggung jawab ke masyarakat. Jangan nanti orang berpikir ini makin ada pengawasan kok makin begini," katanya.
Politikus PKS ini menargetkan seluruh pembahasan beleid tersebut rampung minimal sebelum masa jabatan DPR saat ini berakhir.
"Ya saya yakinlah bisa selesai. Makanya saya katakan harus ada manuver-manuver positif dari MA dan KY," ucapnya.
RUU Jabatan Hakim hingga saat ini masih dalam pembahasan di DPR. Terdapat sejumlah hal krusial yang diatur dalam pembentukan RUU tersebut di antaranya penambahan hakim militer dan mengubah pengaturan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang semula diatur KY dan MA menjadi diatur dalam pemerintah.
(pris/fea)