"Pak Bambang tadi bilang sudah siap. Saya harus ngomong karena naskahnya sudah siap," ujarnya, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/5).
Lihat juga:Lokasi Ibu Kota Baru Diputuskan Tahun Ini |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politikus Partai Golkar itu, Bambang bisa meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo tentang rencana pertemuan dengan Ketua DPR. Pertemuan nanti, kata Misbakhun, juga perlu mengajak pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas program legislasi nasional (prolegnas).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Misbakhun mengatakan bahwa DPR juga ingin serius membahas rencana pemindahan ibu kota ini dengan pemerintah. Tak hanya dalam kepentingan UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang cepat dibahas.
"Kami ingin mengisi sisa akhir masa jabatan 2014-2019 ini kan dengan isu-isu yang substansial," dalihnya.
"Dalam sisi legislasi juga akan kuat siapa pun presidennya kan punya kewajiban untuk melaksanakan amanat undang-undang ini," ujarnya.
Rencana pemindahan ibu kota di era Jokowi ini sudah dibahas secara internal sejak tiga tahun lalu. Sementara itu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah mengkaji secara lebih detail dalam 1,5 tahun lalu.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Jadi dari awal, nantinya harus ada dukungan politik, dari bentuk perundang-undangan," kata Bambang beberapa waktu lalu.
"Nantinya harus ada persetujuan UU (di DPR). Kan ada UU daerah khusus ibu kota ada," ujarnya.
Diketahui, dalam proses penyusunan undang undang naskah akademik merupakan prasyarat. Naskah ini berisi konsep ilmiah soal masalah yang dibahas, latar belakang, tujuan, sasaran serta ruang lingkup, jangkauan, dan arah pengaturan UU.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian