BPN Sebut Tim Pemantau Ucapan Tokoh Lembaga Makar Konstitusi

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mei 2019 00:01 WIB
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menilai tim asistensi hukum ancaman serius bagi demokrasi.
uru Bicara BPN Dahnil Anzar menyatakan sikap dari Calon Presiden nomor urut 02 di Kertanegara. Jakarta, Rabu 17 April 2018. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai, tim asistensi hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto berpotensi menjadi ancam serius bagi demokrasi Indonesia.

Dahnil bahkan menyebut tim pemantau ucapan para tokoh itu menjadi pembentukan lembaga sebagai pelengkap kecurangan Pemilu yang menurut dia terjadi saat ini.

"Bagi kami di BPN dan apalagi sekarang ada tim asistensi pemantau ucapan para tokoh, bagi kami ini melengkapi sisi-sisi kecurangan pemilu. Selain kecurangan, ini adalah bentuk dari ancaman serius bagi demokrasi Indonesia," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahnil menyebut, tugas tim asistensi hukum dengan jelas melanggar hak berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal kata dia, hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak seluruh rakyat Indonesia.

Dahnil menyebut, lembaga yang telah mulai efektif bekerja per Kamis (10/5) pekan lalu itu adalah lembaga yang jelas-jelas melakukan makar pada konstitusi dasar negara.

Lantaran menurut dia, lembaga itu secara terang-terangan telah melanggar hak dasar warga negara yakni hak mengeluarkan pendapat dan hak berserikat.

Apalagi kata Dahnil, saat ini banyak tokoh nasional tengah gencar mengungkap berbagai bukti kecurangan pilpres 2019.

"Lembaga yang di-SK-kan Kemenkopolhukam itu lembaga yang inkonstitusional. Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi dasar kita karena melanggar hak dasar warga negara, hak berserikat, hak berpendapat," kata Dahnil.

Tim Asistensi Hukum bentukan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengklaim sudah mulai mengkaji pernyataan sejumlah tokoh yang diduga melanggar hukum usai gelaran Pemilu 2019.

Anggota Tim Asistensi Hukum Romli Atmasasmita menyebut tim sudah mulai mengkaji setidaknya ucapan dari 13 orang yang dinilainya berpengaruh di ruang publik.

"Kemarin kami rapat pertama ya, itu sudah dipaparkan 13 tokoh," ujar Romli kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

Romli berkata sejumlah tokoh yang dipaparkan dalam rapat Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab, Kivlan Zen, dan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Selain itu, ia juga menyebut pernyataan seorang ibu-ibu karena diduga melanggar hukum juga dipaparkan dalam rapat.

"Tapi tidak mendalam, pandangan umum lah bahasa kita," ujarnya. (tst/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER