Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan PT Buana Permata Hijau memenangkan sidang perkara terkait lahan No. 282/G/2018/PTUN-JKT. Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat hak pakai
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nomor 314 dan 315.
Lahan yang sedang disengketakan itu diketahui bakal dibangun
Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) atau Jakarta International Stadium (JIS). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui sudah melakukan 'kick off' pembangunannya.
Sertifikat tanah tersebut sebelumnya dikeluarkan Badan Pertanahan Jakarta Utara. Dalam kasus ini, PT Buana Permata Hijau menggugat dua pihak: Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PTUN sudah dibacakan. Pengacara PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan pembangunan stadion tersebut.
 Maket Stadion BMW. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Agar menghentikan pembangunan stadion BMW dan menghormati hak PT Buana Permata Hijau atas lahan tersebut," kata Damianus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/5).
Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan alasan memenangkan PT Buana Permata Hijau. Pertama, surat hak pakai DKI Jakarta dianggap cacat karena dikeluarkan saat DKI melakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara dianggap tidak cermat karena mengeluarkan surat tersebut. Kedua, penerbitan dua sertifikat itu dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum.
Sebab diketahui lahan tempat berdiri Stadion BMW merupakan termasuk prasarana yang tidak terkandung dalam kepentingan umum. Ketiga, Kantor Pertanahan dianggap tidak boleh mengeluarkan hak pakai lahan lebih dari 2.000 meter persegi untuk lahan pertanian.
Diketahui dua sertifikat hak pakai DKI memiliki luas lahan 29.256 dan 66.199 meter persegi.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan dalam amar putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim tidak mengamanatkan penghentian pembangunan. Amar putusan hanya menggagalkan hak pakai DKI yang kini dipergunakan untuk membangun.
"Karena itu pembangunan harus tetap jalan. Kan ini berarti masalah administrasi saja," kata Yayan.
Yayan juga mengatakan DKI akan mengajukan banding atas kasus ini. DKI juga sudah melayangkan surat banding sebagai pihak intervensi.
Janji Politik AniesStadion BMW merupakan salah satu janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017. Anies saat itu berjanji akan memberikan stadion pertama bagi warga DKI dan sebagai tempat latihan dari klub sepak bola Persija.
Anies merasa pembangunan stadion ini bertujuan baik. Sehingga ia menduga ada pihak yang sengaja menjegal pembangunan ini. Ia pun meminta doa kepada masyarakat dan Persija agar bisa meneruskan pembangunan.
"Saya minta doanya dari Persija The Jak doakan agar gangguan seperti ini bisa mengecil di kemudian hari. Bantu untuk awasi, selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," kata Anies.
Atas kasus itu, Anies mengklaim bahwa DKI bukanlah pihak tergugat. Ia menyebut Badan Pertanahan Nasional ialah pihak tergugat dan yang bertanggungjawab atas kasus itu.
"Nanti BPN yang akan banding. Saya sudah komunikasi dengan mereka," ujar Anies.
Pembahasan pembangunan Stadion BMW juga berjalan panjang. Anggaran yang diperlukan untuk pembangunan stadion secara keseluruhan sekitar Rp5 triliun. Pembangunan dibagi dalam beberapa tahun dan sudah digelontorkan dana sebesar Rp900 miliar untuk tahun 2019.
Diproyeksikan sekitar 82 ribu penonton bisa menggunakan stadion ini. Kemudian di sekitaran stadion akan dibangun lahan komersil untuk dijadikan sumber pendapatan lainnya dalam pengelolaan stadion.
(ctr/ain)