Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar dua perkara: tata cara Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan lembaga hitung cepat (quick count).
Dasco mengatakan, kelalaian KPU terlihat dari tidak diumumkannya pendaftaran lembaga yang melakukan hitung cepat, juga tidak adanya keterbukaan metodologi dan pendanaan lembaga hitung cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco mengatakan dalam sidang perkara Situng KPU, Bawaslu menyatakan bahwa KPU secara sah salah terkait tata cara dan prosedur tahapan pemilu. Buntut dari pelanggaran ini, Bawaslu, kata Dasco, diminta memperbaiki semua kesalahan dalam tiga hari.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melanggar tata cara dalam input data Situng Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Abhan saat membacakan putusun sidang pelanggaran Situng di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng. Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," kata Abhan.
Dalam putusan sidang perkara kedua, Bawaslu juga menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran terkait lembaga hitung cepat. KPU dinilai mengabaikan pengumuman tentang pendaftaran penghitungan cepat, tak ada keterbukaan tentang metodologi hitung cepat, hingga tidak transparannya sejumlah lembaga tentang pendanaan hitung cepat.
"Mengadili satu menyatakan KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.
(sas/ain)