BPN soal Putusan Bawaslu: Kelalaian KPU Tak Boleh Terulang

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mei 2019 13:25 WIB
Perwakilan BPN Prabowo-Sandi di Sidang Bawaslu, Sufmi Dasco mengaku khawatir tentang minimnya kepercayaan masyarakat karena tidak transparannya KPU.
Salah satu aksi protes tentang dugaan kecurangan Pemilu 2019, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengulangi kesalahan ataupun kelalaian yang telah diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (16/5) sebagai pelanggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar dua perkara: tata cara Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan lembaga hitung cepat (quick count).

Dasco mengatakan, kelalaian KPU terlihat dari tidak diumumkannya pendaftaran lembaga yang melakukan hitung cepat, juga tidak adanya keterbukaan metodologi dan pendanaan lembaga hitung cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana kita percaya lembaga yang dikelola enggak transparan. Ini hal yang merugikan karena produk yang disampaikan lembaga ini kan dilihat seluruh rakyat Indonesia dan dunia," ujar Dasco.


Dasco mengatakan dalam sidang perkara Situng KPU, Bawaslu menyatakan bahwa KPU secara sah salah terkait tata cara dan prosedur tahapan pemilu. Buntut dari pelanggaran ini, Bawaslu, kata Dasco, diminta memperbaiki semua kesalahan dalam tiga hari.

"Menurut kami apalagi yang mau diperbaiki. Tadi memang Bawaslu mengatakan ada pertimbangan perbaikan C1 dan dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," tutur Dasco. Namun diketahui Bawaslu menyatakan tidak akan memberhentikan Situng.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melanggar tata cara dalam input data Situng Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Abhan saat membacakan putusun sidang pelanggaran Situng di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).


"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng. Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," kata Abhan.

Dalam putusan sidang perkara kedua, Bawaslu juga menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran terkait lembaga hitung cepat. KPU dinilai mengabaikan pengumuman tentang pendaftaran penghitungan cepat, tak ada keterbukaan tentang metodologi hitung cepat, hingga tidak transparannya sejumlah lembaga tentang pendanaan hitung cepat.

"Mengadili satu menyatakan KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.



(sas/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER