Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang berakhirnya masa jabatan anggota
DPR RI periode 2014-2019, 43 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk
program legislasi nasional (prolegnas) prioritas terancam tak jadi prioritas lagi. Efektivitas kerja dewan pun dipertanyakan.
Diketahui, ada 55 RUU yang masuk prolegnas prioritas 2019. Sebanyak tiga RUU sudah disahkan, sementara sembilan lainnya dijanjikan akan dibahas pada sisa masa jabatan DPR. Walhasil, akan ada 43 RUU yang belum tersentuh.
Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan hingga 15 Mei DPR dan Pemerintah baru mengesahkan tiga RUU di antaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakni, UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. RUU lain yang disahkan hanya hasil ratifikasi, misalnya, perjanjian internasional.
"Kecil kemungkinan DPR dan Pemerintah periode 2014-2019 mampu menuntaskan pembahasan sisa RUU prioritas lainnya, mengingat pelantikan anggota DPR dan Presiden/Wakil Presiden periode 2019-2024 akan dilakukan pada Oktober 2019," ujar Ronald, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).
 Sidang paripurna DPR, Selasa (5/12), yang mensahkan 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018. ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Menurut dia, sisa RUU yang diprediksi akan tak digarap oleh DPR periode ini terancam tak menjadi prioritas penyelesaian DPR dan Pemerintah periode 2019-2024.
"Sisa tunggakan RUU yang belum dibahas ini hanya tinggal menjadi daftar belaka, karena sistem legislasi kita tidak mengenal luncuran otomatis antar periode masa jabatan. Artinya, RUU Prioritas yang tersisa di masa jabatan sebelumnya tidak serta merta menjadi agenda RUU Prioritas pada DPR dan Pemerintah masa jabatan berikutnya," tutur dia.
Ronald menduga ada permasalahan efektivitas kerja dalam pengawasan dan evaluasi undang-undang di DPR.
"Hal ini menunjukkan perencanaan yang bermasalah serta belum bekerjanya secara efektif monitoring dan evaluasi dalam pembentukan UU di Indonesia. Akankah memasuki masa persidangan dengan anggota DPR baru menjadi momentum tepat untuk membenahi sistem legislasi kita?" ucapnya.
Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan sembilan RUU prioritas di sisa masa jabatannya.
Hingga Masa Sidang V DPR RI yang akan berakhir pada 25 Juli, ia menyebut setidaknya ada lima RUU diharapkan bisa disahkan. Lima RUU tersebut yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta RUU Ekonomi Kreatif.
 Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut pembahasan RUU bukan hanya tanggung jawab pihaknya, tapi juga pemerintah. ( CNN Indonesia TV) |
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR I, pimpinan Pansus DPR RI dan Pimpinan Legislasi DPR RI, kita optimis lima RUU tersebut bisa diselesaikan pada masa sidang ini," kata pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu.
Sementara, pada masa sidang VI DPR RI pada Agustus-September pihaknya berharap bisa mensahkan empat RUU.
"Pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019, diharapkan ada empat RUU lagi yang bisa diselesaikan, yakni RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,"ucapnya.
Salahkan MenteriSoal kinerja pembahasan UU, Bamsoet berdalih bahwa itu bukan cuma karena ulah DPR. Menurut dia, itu kerap terhambat karena ketidakhadiran menteri dalam pembahasan UU.
"Hambatan yang sering dihadapi DPR RI dalam pembahasan RUU adalah ketidakhadiran menteri yang diberikan tugas oleh presiden untuk melakukan pembahasan di DPR RI. Untuk memaksimalkan capaian legislasi, pimpinan dewan sepakat akan mengirimkan surat kepada menteri terkait untuk aktif hadir dalam pembahasan RUU. Ketidakhadiran menteri ini sudah pernah kita disampaikan kepada presiden karena sangat mengganggu kinerja legislasi DPR," ucap Bamsoet.
Di luar RUU dalam daftar prioritas yang sudah disahkan dan akan digarap DPR, ada sejumlah RUU yang sempat menuai kontroversi maupun ramai dibahas masyarakat yang terancam tak lagi jadi prioritas.
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Di antaranya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Larangan Minuman beralkohol, RUU Pertembakauan, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, dan RUU Permusikan.
Selain itu, ada RUU yang terkait pemberantasan korupsi, seperti RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan RUU Penyadapan.
Diketahui, DPR periode 2014-2019 akan berakhir masa jabatannya 30 September 2019.
[Gambas:Video CNN] (arh/dea)