Larangan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ASN mendapat parsel berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mereka diwajibkan menyumbangkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Dalam surat tersebut, ASN juga diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta THR atas nama institusi negara.
ASN pun dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur Lebaran Idulfitri.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Surat itu berisi imbauan tidak menerima bingkisan lebaran atau Idul Fitri. Pasalnya, gratifikasi rentan mendompleng peristiwa keagamaan.
Juru Bicara KPK mengingatkan agar tradisi saling berbagai bingkisan tidak dijadikan sarana untuk memberi dan menerima gratifikasi.
"Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5).
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)