Ani Hasibuan Anggap Fitnah soal Pemusnah Massal Petugas KPPS

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mei 2019 13:32 WIB
Kuasa Hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin menyebut bukti pelaporan Ani merupakan portal berita tamsh-news.com yang membuat berita tidak benar.
Kuasa Hukum dokter Ani Hasibuan, Amin Fahrudin. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum dokter Robiah Khairani Hasibuan atau yang dikenal dengan nama dokter Ani Hasibuan, Amin Fahrudin membantah kliennya mengucapkan kematian ratusan petugas KPPS karena senyawa kimia.

Dari laporan polisi yang ditujukan pada Ani, Amin menduga polisi hanya merujuk pada portal pemberitaan yang jadi dasar laporan. Portal tersebut bernama tamsh-news.com. Laman tersebut pada 12 Mei 2019, berjudul 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.

"Ini satu-satunya bukti yang dipakai oleh penyidik dan kami menganggap apa yang jadi tuduhan klien kami bahwa ada kematian massal dari KPPS hampir sejumlah 600 diakibatkan adanya senyawa kimia, itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami dokter Ani Hasibuan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di portal tersebut disebut Ani dikatakan menyebut pembantaian pemilu, gugurnya 573 KPPS karena senyawa kimia. Amin mengatakan kliennya tidak pernah menyebutkan soal senyawa kimia yang disebut sebagai penyebab kematian ratusan KPPS.


"Media portal ini dia melakukan framing dan mengambil statement dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One. Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narsum sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," ucapnya.

Meski demikian Amin menceritakan sebelum melakukan wawancara dengan stasiun televisi swasta, Ani dan beberapa orang sempat ke Gedung DPR bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Tujuannya untuk melaporkan peristiwa meninggalnya ratusan KPPS itu kepada Fahri.


"Memang ada kelompok lain atau pelapor lain yang menyinggung soal racun tapi itu bukan statemen dari Bu Ani, bukan pernyataan tertulis dari Bu Ani karena kami dapat tertulis apa yang disampaikan Bu Ani dalam forum hiring dengan pimpinan DPR itu. Jadi sama sekali Ibu Ani enggak menyatakan bahwa KPPS mati massal karena ada racun," tuturnya.

Diketahui Ani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor : LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP.

(ain/gst)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER