Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi akan memeriksa dokter Robiah Khairani Hasibuan atau yang dikenal dengan nama dokter
Ani Hasibuan, hari ini. Ani diperiksa terkait ujarannya soal kejanggalan kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Agendanya seperti itu (pemeriksaan Ani)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).
Pemeriksaan Ani akan dilakukan pada Jumat (17/5) pukul 10.00 WIB. Meski demikian, Argo belum mendapat kepastian soal kehadiran Ani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Argo juga belum dapat merinci materi apa saja yang akan ditanyakan kepada Ani.
"Kita tunggu saja ya," tuturnya.
Ani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor : LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.
Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya yang terdaftar S.Pgl/1158/V/RES. 2.5/2019/Dit.Reskrimsus, Ani telah dilaporkan terkait ucapannya itu di salah satu pemberitaan di sebuah situs berita.
Di situs tersebut, Ani menyebut jika kematian 573 KPPS merupakan pembantaian pemilu. Dia juga menyebut jika ditemukan senyawa kimia pemusnah massal dari kematian tersebut.
Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP.
Pasal-pasal itu terkait dugaan tindak pidana informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau penyebaran berita bohong yang membuat keonaran rakyat, dan atau penyebaran berita yang tidak pasti, berkelebihan, atau tidak lengkap.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)