"Itu dalil umum dalam hukum acara," katanya.
Pada akhirnya nanti, majelis hakimlah yang berwenang memutuskan apakah kecurangan yang didalilkan dan dibuktikan itu terbukti "secara sah dan meyakinkan" atau "tidak" berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, tidak bisa seseorang menyatakan ada kecurangan secara sepihak dengan menunjukkan alat-alat bukti dan saksi-saksi serta ahli secara sepihak dan menyimpulkan bahwa kecurangan memang ada dan "terbukti".
"Sementara, kecurangan yang disebutkan baru merupakan sebuah praduga atau anggapan yang wajib dibuktikan di pengadilan," katanya.
Menurut Yusril selama ini terlepas dari kekurangan yang ada, MK masih tetap dipercaya sebagai pengadilan yang obyektif dalam mengadili perkara-perkara yang sarat dengan muatan politik. Pihak yang menganggap curang, tentu dapat menghadirkan para advokat handal untuk menghadirkan alat-alat bukti dan argumen yang kokoh dalam persidangan.
Sekiranya pihak yang menganggap ada kecurangan tidak mau membawa permasalahannya ke MK, maka Keputusan KPU tentang hasil pemungutan suara menjadi final.
Namun jika tetap dibawa ke MK, maka semua pihak harus menunggu putusan MK. MK sendiri sudah menjadwalkan pendaftaran sengketa Pilpres pada tanggal 23-26 Mei 2019 dan Putusan akan dibacakan pada tanggal 24 Juni 2019.
Setelah dibacakan putusan tanggal 24 Juni itu, maka proses persidangan selesai dan tidak ada upaya hukum apapun lagi yang dapat ditempuh oleh para pihak yang berperkara.
Bagaimana dengan pihak yang apabila nantinya kalah dalam sidang MK, namun ternyata tetap tidak dapat menerima kekalahan dan tetap mendeklarasikan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden? ini kemudian disusul dengan tindakan people power untuk memaksa mundur Presiden dan Wakil Presiden yang secara konstitusional terpilih dan telah ditetapkan oleh KPU?
"Kalau ada pemimpin yang menggerakkan people power untuk memaksa Presiden yang sah turun dari kekuasaannya, tindakan itu bukanlah people power melainkan tindakan kudeta yang menggunakan cara-cara revolusioner di luar konstitusi," katanya.
Sebab itu, Yusril mengajak semua pihak agar tetap menghormati proses konstitusional dalam menyikapi keputusan akhir KPU tentang pemenang Pilpres nanti.
"People power tidak mungkin bisa digunakan karena landasan sosiologisnya tidak cukup kuat," katanya.
Lagi pula, jangan dilupakan bahwa people power pada akhirnya akan mencari legitimasi konstitusional seperti dalam kasus Marcos, Soekarno dan Soeharto.
Legitimasi kontitusional apa yang mungkin akan didapatkan oleh mereka yang kalah dalam Pilpres tetapi tidak mau menerima kekalahan meskipun dengan alasan dicurangi? Yusril belum menemukan jawabannya.
Pemenang Pilpres hanya akan legitimate secara konstitusional jika ada Surat Keputusan KPU dan dia dilantik serta mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Sidang MPR. Setelah dilantik, Presiden wajib membentuk dan mengumumkan susunan anggota Kabinet. Dengan mekanisme yang dilalui itu, dia baru sah secara konstitusional untuk menjalankan kekuasaan sebagai seorang Presiden.
"Menolak Presiden yang terpilih dan dilantik secara konstitusional berpotensi membawa negara ini ke tepi jurang kekacauan tak berujung," katanya.
Amandemen UUD 45, kata Yusril, tidak memberikan kerangka atau membuka jalan keluar jika terjadi krisis konstitusional terkait dengan kedudukan Presiden.
Jadi, jika Presiden pemenang hasil Pilpres ditolak untuk dilantik menjadi Presiden oleh MPR tanggal 20 Oktober nanti, atau gagal dilantik karena ada people power akibat MPR tidak dapat bersidang, maka siapa yang akan menjalankan kekuasaan sebagai Presiden?
Terhitung sejak tanggal 20 Oktober nanti, masa jabatan Presiden Joko Widodo sudah habis. Tanpa dilantik sekali lagi dan mengucapkan sumpah sebagai Presiden pada periode kedua, tindakan Joko Widodo sebagai Presiden semuanya tidak sah.
Sementara Presiden yang kalah Pilpres tetapi mendeklarasikan sebagai Presiden, tentu tidak mempunyai legitimasi konstitusional apapun untuk memerintah.
Satu-satunya jalan adalah kalau dia memaksakan diri menjadi Presiden dengan cara kudeta merebut kekuasaan. Selanjutnya, dia memerintah sebagai diktator dengan dukungan militer yang tentunya akan menggunakan "emergency law".
"Keadaan seperti ini, tentu tidak akan membawa kebaikan dan kemaslahatan apapun bagi bangsa dan negara ini," kata Yusril.
Aksi massa menolak hasil perhitungan sementara Pemilu 2019 di Bawaslu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)