Lieus: Saya Tak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun ke Polisi

CNN Indonesia
Senin, 20 Mei 2019 11:17 WIB
Lieus Sungkharisma mengaku tak akan menjawab satu pun pertanyaan yang diberikan oleh penyidik selama proses pemeriksaan usai dirinya ditangkap polisi.
Lieus Sungkharisma mengaku tak akan menjawab satu pun pertanyaan yang diberikan oleh penyidik selama proses pemeriksaan usai dirinya ditangkap polisi. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma mengaku tak akan menjawab satu pun pertanyaan yang akan diberikan oleh penyidik selama proses pemeriksaan.

Lieus sendiri telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB.

Saat digiring oleh petugas dengan tangan terborgol, Lieus mengungkapkan kepada awak media tak akan menjawab satu pun pertanyaan dari penyidik.

"Pokoknya saya udah bilang polisi saya enggak akan jawab satu patah katapun, dia mau tulis apapun mana ada takutnya kita, kita berjuang untuk kedaulatan rakyat," tutur Lieus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lieus pun mengaku tak mau meminum minuman yang diberikan oleh petugas kepolisian. Ia menyebut hanya mau meminum minuman yang diberikan oleh keluarganya saja.

"Saya terang-terang enggak berani minum lain kecuali yang dari keluarga saya, juga saya gak akan makan lain kecuali yg dari keluarga saya," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal penangkapan terhadap Lieus.

Lieus Sungkharisma diketahui dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis jo Pasal 107 KUHP.

Lieus Sungkharisma sempat mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes, Selasa (13/5). Ketika itu, kasusnya belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
[Gambas:Video CNN] (dis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER