Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan tangkapan layar berita online itu adalah bukti yang dibawa oleh Relawan IT saat melapor ke Bawaslu.
"Laporan Relawan IT ini lah yang hanya berdasarkan berita media Online," kata Andre saat dihubungi, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre mengklaim laporan yang disampaikan Dasco ini lengkap dengan bukti dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.
Namun laporan Dasco ini ini dikembalikan oleh Bawaslu karena ada berkas yang harus dilengkapi.
"Memang laporan BPN ini dikembalikan berkasnya oleh Bawaslu karena masih belum sesuai dengan Formulasi Bawaslu. Intinya tidak benar bahwa BPN melaporkan hanya berdasar berita online," kata Andre.
Ia menegaskan BPN akan kembali melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu.
"Dalam waktu dekat BPN akan kembali melaporkan dugaan TSM ke Bawaslu dengan formulasi yang diinginkan oleh Bawaslu," katanya.
Andre bahkan menyebut pihaknya siap mengkompilasi semua berkas terkait bukti kecurangan yang mereka miliki dan yang telah dikembalikan oleh Bawaslu ketika menolak melanjutkan kasus yang mereka laporkan.
Politikus Gerindra ini optimistis laporan kali ini bisa diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu mengingat pihaknya akan mengkompilasi semua bukti yang ada sesuai dengan formula dan keinginan lembaga pemantau pemilu itu.
"Dengan Formulasi yang diinginkan oleh Bawaslu termasuk dengan mengkompilasi berkas yang dikembalikan hari ini. Intinya laporan selanjutnya kami sangat optimis sudah memenuhi keinginan Bawaslu," kata Andre.
(tst/sur)