Polisi Sebut Lieus Sungkharisma Sempat Melawan Saat Ditangkap

CNN Indonesia
Senin, 20 Mei 2019 17:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Jubir BPN Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma sempat melakukan perlawanan ketika ditangkap aparat.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin. (20/5CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma sempat melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh petugas.

"Pada awalnya tersangka melalukan perlawanan, tidak mau, macam-macamlah ngomongnya saat ditangkap," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).

Namun, menurut Argo, perlawanan Lieus itu masih bisa ditangani oleh petugas. Apalagi, saat melakukan penangkapan tersebut, aparat Kepolisian turut didampingi oleh sejumlah saksi.

"Tapi tidak masalah, kita ada saksi dari pak RT, sekuriti, akhirnya kita bawa ke rumahnya di Jalan Keadilan Nomor 26," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menuturkan pada saat petugas mendatangi Apartemen Hayam Wuruk untuk menangkap Lieus, petugas juga telah menunjukkan surat perintah, surat penangkapan, hingga surat penggeledahan.

Saat melakukan penggeledahan di apartemen, polisi turut menyita barang bukti berupa alat komunikasi serta beberapa dokumen.

"Setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan di kamar itu, ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan istrinya," tutur Argo.

Penggeledahan juga dilakukan oleh petugas di kediaman Lieus yang berlokasi di Jalan Keadilan Nomor 26. Di lokasi, polisi juga turut menyita barang bukti berupa alat komunikasi dan beberapa dokumen.

"Kita juga menemukan beberapa barang bukti yang disita atau dibawa penyidik pertama alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka," ucap Argo.

Polisi telah menetapkan Lieus sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka kepada Lieus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 

Dedi mengatakan penetapan tersangka kepada Lieus dilakukan hari ini usai gelar perkara. Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap Lieus.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri, namun saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.
[Gambas:Video CNN]
(dis/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER