Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menahan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (
BPN) Prabowo-Sandi,
Lieus Sungkharisma terkait kasus dugaan makar selama 20 hari ke depan.
"Dia tersangka kita tangkap, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).
Argo menuturkan proses pemeriksaan terhadap Liues masih akan terus dilalukan oleh penyidik.
Meski begitu, kata Argo, pihaknya tetap memberikan hak-hak bagi Lieus selaku tersangka, salah satunya untuk beristirahat selama proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya dia capek kita lanjutkan besoknya, jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," ujarnya.
Argo mengungkapkan dalam pemeriksaan terhadap Lieus, penyidik telah menggali sejumlah hal, salah satunya berkaitan dengan dugaan makar yang dilakukannya.
"Berkaitan dengan yang bersangkutan tentang hate speech dan makar," ujar Argo.
Polisi telah menetapkan Lieus sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Polisi menyebut penetapan tersangka kepada Lieus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka kepada Lieus dilakukan usai gelar perkara.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri, namun saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)