"Iya, 30 hari [perpanjangan penahanan Bowo Sidik dan Indung]," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/5).
Febri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan terhitung sejak Senin, 27 Mei hingga 25 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo sendiri bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Indung, sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT PILOG dengan PT HTK.
KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.
Selain itu, KPK juga memastikan akan terus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasu yang menjerat Bowo Sidik, salah satunya Ketua BNP2TKI, Nusron Wahid.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya membuka kemungkinan memeriksa Nusron dalam kasus tersebut.
Bowo Sidik sendiri pernah 'bernyanyi' soal dugaan keterlibatan Nusron mengenai uang pada 400 ribu amplop rencananya digunakan untuk serangan fajar di Pemilu 2019.
[Gambas:Video CNN]
(sas/dal)