Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal mencari bukti lain soal uang US$30 ribu dan Rp180 juta yang ditemukan di laci Menteri Agama (Menag)
Lukman Hakim Saifuddin. Bukti lain itu masih terkait dengan pengembangan pengembangan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (
Kemenag).
Lukman diketahui telah memberikan keterangannya kepada penyidik, Kamis (23/5). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut Lukman sudah mengakui uang yang ada di lacinya itu adalah miliknya.
"Kita akan melihat bukti-bukti lain terkait dengan sumber dana uang tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Uang di laci Lukman sebelumnya diduga terkait kasus.
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Meski Lukman sudah mengakui soal uang di lacinya itu, KPK bakal terus mendalami informasi lain. KPK, kata Febri, tidak bisa hanya bergantung pada keterangan dan bantahan sepihak.
Seusai diperiksa, Lukman sebelumnya menyatakan sebagian uang yang ada di lacinya itu merupakan honorarium yang ia terima dari berbagai kegiatan, seperti ceramah dan pembinaan baik di internal maupun di luar Kemenag.
"Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan dinas saya, baik di luar negeri atau dalam negeri," kata dia.
Selain proses penyidikan terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag, KPK pun pada Rabu (22/5) juga telah memintai keterangan Menag dalam proses penyelidikan terkait penyelenggaraan haji.
Seperti diketahui, kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag bermula dari operasi tangkap tangan di Surabaya, 16 Maret 2018. Ada lima orang lain dicokok oleh komisi antirasuah. Dua di antaranya adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. KPK mengamankan barang bukti uang berjumlah Rp156.758.000.
Haris dan Muafaq diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Romi sebagai penerima.
Sebagai penerima, Romi disangkakan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)