Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agama (Menag)
Lukman Hakim Saifuddin dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama, Kamis (23/5).
Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 inisial RMY alias Romahurmuziy alias Romi, yang merupakan Ketua Umum PPP.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menag juga telah diperiksa oleh lembaga antirasuah itu pada Rabu (8/5), juga sebagai saksi untuk Romi.
Saat itu, KPK mendalami empat hal. Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
 Ketum PPP Romahurmuziy terjaring OTT KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. ( ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.
Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Terakhir, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY.
Selain proses penyidikan terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag, KPK pun pada Rabu (22/5) juga telah memintai keterangan Menag dalam proses penyelidikan terkait penyelenggaraan haji.
"Jadi, bukan penyelidikan yang masih terkait dengan pengisian jabatan tetapi ini penyelidikan yang terpisah, yaitu terkait dengan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji tentu yang berada atau diselenggarakan saat Menteri Agama yang jadi saksi hari ini masih menjabat," ucap Febri.
Tak hanya Lukman, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eka Sastra dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
 Juru bicara KPK Febry Diansyah. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Eka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka inisial IND dari unsur swasta.
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND, swasta terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK dan penerimaan lain yang terkait jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Eka, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka IND, yaitu Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) 1 pada Direktorat Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Sandy Firdaus dan Dipa Malik dari unsur swasta.
[Gambas:Video CNN] (arh)