Jakarta, CNN Indonesia -- Tak hanya Direktur nonaktif
PT PLN Sofyan Basir, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) pun memanggil Plt Dirut PLN Muhammad Ali dalam penyidikan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan
PLTU Riau-1 hari ini.
Ali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN. Ali rencananya diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tipikor proyek PLTU Riau-1 .
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/5) seperti dilansir
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Sofyan, yakni mantan pejabat PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Sales Retail PT Bahana Securitas Suwardi, Muhisam dari unsur swasta dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus PLTU Riau-1, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Diduga, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak yaitu Sofyan Basir, anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.
Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Dalam kasus ini, Sofyan sebetulnya sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, belakangan dia mencabut permohonan praperadilan tersebut.
Pemanggilan pemeriksaan Sofyan di KPK hari ini adalah panggilan ulang setelah ia meminta penundaan pada pekan lalu.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.
(antara/kid)