Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pembakaran Polsek di Sampang

CNN Indonesia
Senin, 27 Mei 2019 12:05 WIB
Polda Jawa Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, dengan jerat pasal berlapis.
Para tersangka kasus pembakaran gedung Polsek di Sampang. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah resmi menahan lima orang tersangka terduga pengerusakan dan pembakaran markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur. Kelimanya, yakni AKA, H, A, Hd, dan S.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, berdasarkan penyelidikan pihaknya, penyerangan disertai pembakaran tersebut direncanakan oleh AKA.

Luki menjelaskan AKA itu berperan sebagai otak penyerangan. Ia juga diketahui sebagai oknum pembuat dan perakit bom molotov yang memicu pembakaran markas polisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKA juga diketahui mengkoordinir dan memberikan komando kepada 70-an massa untuk melempari mapolsek dengan molotov dan bebatuan.

"Yang merencanakan itu AKA. Dia membawa 70 orang itu sendiri yang memang sudah diarahkan, sudah dikumpulkan, sudah rapat. Yang jelas ini yang paling berat hukumannya," kata Luki, saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (27/5).

Dalam peristiwa tersebut, H berperan sebagai penghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di Mapolsek Tambelangan. Sementara tersangka lain, yakni A, Hd, dan S diketahui sebagai massa pelaku pelemparan.

"H, ini juga dia yang menghadang mobil pemadam kebakaran yang akan memadamkan polsek, seandainya itu mobil PMK sampai, mungkin tidak sampai habis, karena itu dihadang untuk kembali," kata dia.

Selain ke lima orang tersebut ada satu orang terduga pelaku lain berinisial Z, yang masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Hasil pemeriksaan sementara motif pembakaran Mapolsek Tambelangan didasari oleh kekecewaan gagalnya keberangkatan massa menuju Jakarta untuk mengikuti aksi 22 Mei.

Selain itu, juga dipicu dari sebuah video dari masyarakat Madura yang mengaku telah ditangkap oleh kepolisian, saat mengikuti aksi 22 Mei, di Jakarta
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pembakaran Polsek di SampangPuing-puing Polsek Tambelangan yang dibakar. (CNN Indonesia/Nurus)
handy talkie (HT). Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa puluhan bom molotov dan beberapa bilah senjata tajam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Luki mengatakan pasal tersebut masih bisa bertambah lantaran adanya dugaan penjarahan.

"Mungkin nanti akan kembangkan lagi karena ada barang-barang yang hilang. Alat komunikasi, ini masih kami dalami karena di situ alat casnya terbakar tapi HT tidak ada. Laptop juga tidak ada. Ini kami akan kembangkan untuk penjarahan dan sebagainya," kata dia.

[Gambas:Video CNN] (frd/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER