Tim hukum calon nomor urut 02 yang dipimpin Bambang Widjojanto itu menjabarkan sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang pernah dikabulkan MK pada berkas permohonan. Saat itu Bambang juga menjadi kuasa hukum paslon yang memenangkan pilkada Kotawaringin Barat.
Dalam permohonannya disebutkan bahwa MK yang kala itu diketuai Mahfud MD mendiskualifikasi salah satu dari dua paslon yang berkontestasi di pilkada Kotawaringin Barat karena terbukti ada kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pilkada Kotawaringin Barat, tim hukum juga merujuk pada sejumlah putusan MK yang pernah mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan kecurangan TSM.
Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Prabowo-Sandi pun meminta agar MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2019 dan menyatakan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan secara TSM.
"Pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon Jokowi-Ma'ruf dan menetapkan paslon Prabowo-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024."
Prabowo-Sandi mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada hari terakhir pendaftaran gugatan, Jumat (24/5). Pendaftaran itu diwakili oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin BW.
Keberadaan BW dalam tim hukum itu sempat dikritik sejumlah pihak. Pasalnya BW pernah menjadi tersangka dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat setelah menghadirkan saksi palsu.
BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 oleh kepolisian karena menghadirkan saksi palsu dalam sengketa pilkada tersebut. Mantan pimpinan KPK tu disebut menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu di depan sidang MK pada 2010. Namun perkara ini tak berlanjut lantaran jaksa agung melakukan deponering atau mengenyampingkan perkara.
[Gambas:Video CNN] (psp/ugo)