Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan tersangka Kepala Imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kurniadie sebagai tersangka suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat.
Kurniadie ditetapkan tersangka bersama Kepala Seksi Penindakan dan Intelijen Imigrasi, Yusriasnyah Fazrin dan dari pihak swasta atas nama Liliana Hidayat.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (28/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander mengatakan, Kurniadie diduga meminta uang sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus dua WNA yang diduga menyalahi tinggal izin, menggunakan visa sebagai turis biasa, namun diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Sedangkan tersangka Liliana merupakan pengelola perusahaan tersebut, yang diduga memberikan suap kepada Kurniadie.
"Tersangka Lil (Liliana) memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar ke dalam kresek hitam," ujarnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka berkaitan dengan pengembangan pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di NTB, Senin (27/5).
Dalam OTT, KPK itu mengamankan delapan orang. Mereka kemudian dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan awal.
"Delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi wartawan.
Laode menjelaskan, dari delapan yang diamankan, terdiri dari berbagai pihak. Salah satunya unsur penyelenggara negara, dalam hal ini pejabat Imigrasi. "Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," ucap Laode.
"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," kata Laode.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)