
Anies Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel
CNN Indonesia | Rabu, 29/05/2019 11:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang PNS DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik. Anies menyatakan larangan itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 42 tahun 2019.
"Tidak boleh. Di DKI tidak boleh. Dan itu sudah ada. Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," kata Anies di Balai Kota, Rabu (29/5).
Dalam Surat Edaran Sekda nomor 42 tahun 2019 disebutkan sejumlah poin larangan untuk PNS. Pertama, PNS dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun parsel yang berhubungan dengan pekerjaan.
"Disampaikan melalui Inspektorat DKI Jakarta sebagai bahan terhadap penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas," tulis dalam surat edaran tersebut.
Dalam Surat Edaran Sekda juga disebutkan bahwa masyarakat bisa melaporkan pelanggaran jika menemukannya di jalan. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi Layanan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar.
Anies mengatakan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," kata Anies.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk PNS mulai tanggal 3 Juni, 5 Juni dan 7 Juni. Cuti diberikan tanpa mengurangi masa cuti tahunan PNS.
[Gambas:Video CNN] (ctr/ugo)
"Tidak boleh. Di DKI tidak boleh. Dan itu sudah ada. Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," kata Anies di Balai Kota, Rabu (29/5).
Dalam Surat Edaran Sekda nomor 42 tahun 2019 disebutkan sejumlah poin larangan untuk PNS. Pertama, PNS dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun parsel yang berhubungan dengan pekerjaan.
"Disampaikan melalui Inspektorat DKI Jakarta sebagai bahan terhadap penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas," tulis dalam surat edaran tersebut.
Kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar.
"Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," kata Anies.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk PNS mulai tanggal 3 Juni, 5 Juni dan 7 Juni. Cuti diberikan tanpa mengurangi masa cuti tahunan PNS.
[Gambas:Video CNN] (ctr/ugo)
ARTIKEL TERKAIT

Pilih Wagub DKI, DPRD Kunker ke Kepri Hingga Bentuk Panitia
Nasional 6 bulan yang lalu
Masih Ada 34 Korban Luka-luka Aksi 22 Mei Dirawat di RS
Nasional 6 bulan yang lalu
18 Ribu Botol Miras dari Warung Jamu dan Diskotek Dimusnahkan
Nasional 6 bulan yang lalu
Kerusuhan 22 Mei, Anies Sebut 58 Orang Masih Dirawat di RS
Nasional 6 bulan yang lalu
Anies Mengaku Tak Ambil Pusing Kritik Masyarakat
Nasional 6 bulan yang lalu
Anies Bandingkan Kerusuhan 1998 dengan Aksi 22 Mei
Nasional 6 bulan yang lalu
BACA JUGA

Produsen Respons Kenaikan Biaya Balik Nama Kendaraan Jakarta
Teknologi • 12 November 2019 13:50
BBN-KB DKI Jakarta jadi 12,5 Persen, Berlaku Bulan Depan
Teknologi • 12 November 2019 08:59
Tiga Jurus Disparbud DKI Bangkitkan Pariwisata Jakarta
Gaya Hidup • 08 November 2019 20:07
Pilihan Motor untuk Pengadaan Rp1,2 M Bina Marga DKI
Teknologi • 04 November 2019 10:00
TERPOPULER

Rizieq Shihab Bahas Gus Muwafiq dan Potensi Pemurtadan Massal
Nasional • 1 jam yang lalu
Tolak DWP, Gerakan Pemuda Islam Bakal Demo Balai Kota
Nasional 1 jam yang lalu
Airlangga Tunjuk Bamsoet Jadi Wakil Ketua Umum Golkar
Nasional 2 jam yang lalu