Kemenhub Resmi Cabut Aturan Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni

Kemenhub | CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2019 13:28 WIB
Kementerian Perhubungan resmi mencabut kebijakan Ganjil/Genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.
Kementerian Perhubungan resmi mencabut kebijakan Ganjil/Genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan resmi mencabut kebijakan Ganjil/Genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.

Pencabutan itu diatur dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan mengatakan pembatalan itu dikarenakan ada kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bekauheni selama 30 Mei-3 Juni di Merak, dan 7-10 Juni di Bakauheni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Surat mengenai pencabutan tersebut ditujukan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.

Chandra mengatakan diskon tarif akan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang hingga 5 meter Golongan IV pukul 08.01 sampai 19.59 WIB.

"Sementara kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang hingga 5 meter Golongan IV pada 20.00-08.00 WIB," kata dia.


Kebijakan diferensiasi tarif sendiri berguna untuk mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER