Diketahui, kini Soenarko ditahan di Rutan Guntur usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
"Sudah sampaikan permohonan penangguhan penahanan," ujar Ferry usai konferensi pers di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau bukan teroris, koruptor, dan tak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan," kata Ferry.
Ferry menjelaskan, kliennya ditelepon dan dikirimi surat panggilan pemeriksaan pada 19 Mei lalu. Jadwal pemeriksaan jatuh pada 20 Mei.
Kemudian, lanjut Ferry, Soenarko datang ke Puspom TNI sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Soenarko diperiksa pada pukul 09.00 - 17.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Soenarko berbincang dengan dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) bernama Marsekal Mardono dan Letjen Asep.
"Setelah dialog selama kurang lebih 2 jam ada anggota kepolisian datang lakukan pemeriksaan kembali dan Pak Soenarko langsung ditetapkan tersangka. Tidak seharusnya seperti itu," ucap Ferry.
"Jadi kalau ada kabar Pak Soenarko dijemput di bandara itu tak benar, beliau datang sendiri ke Puspom TNI secara 'gentleman', tapi haknya di muka umum tak pernah disampaikan oleh aparat," lanjutnya.
Ferry menyayangkan Soenarko langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia menegaskan bahwa kliennya tidak tertangkap tangan tengah membawa senjata api ilegal.
"Hukum acara pidananya dilanggar, awal mula penyelidikan, apabila berproses naik penyidikan, untuk tetapkan jadi saksi tersangka harus gelar perkara. Enggak bisa tiba-tiba," katanya. (bmw/rea)