Pengacara Sebut Sudah Minta Penangguhan Penahanan Soenarko

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2019 23:30 WIB
Kuasa hukum Soenarko menyebut kliennya tidak ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, melainkan ditelepon dan dikirimi surat panggilan pada 19 Mei.
Kuasa hukum menyayangkan Soenarko langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Mayjen TNI purn Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada kepolisian. Dia berharap kepolisian mempertimbangkan dengan bijaksana.

Diketahui, kini Soenarko ditahan di Rutan Guntur usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

"Sudah sampaikan permohonan penangguhan penahanan," ujar Ferry usai konferensi pers di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menegaskan bahwa kliennya bukan teroris yang mengancam kedaulatan negara. Bukan pula seorang koruptor yang merugikan uang negara. Karenanya, dia berharap kepolisian tidak keberatan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.


"Beliau bukan teroris, koruptor, dan tak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan," kata Ferry.

Ferry juga ingin mengklarifikasi soal penangkapan Soenarko. Dia mengatakan bahwa Soenarko tidak ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Ferry menjelaskan, kliennya ditelepon dan dikirimi surat panggilan pemeriksaan pada 19 Mei lalu. Jadwal pemeriksaan jatuh pada 20 Mei.

Kemudian, lanjut Ferry, Soenarko datang ke Puspom TNI sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Soenarko diperiksa pada pukul 09.00 - 17.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Soenarko berbincang dengan dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) bernama Marsekal Mardono dan Letjen Asep.


"Setelah dialog selama kurang lebih 2 jam ada anggota kepolisian datang lakukan pemeriksaan kembali dan Pak Soenarko langsung ditetapkan tersangka. Tidak seharusnya seperti itu," ucap Ferry.

"Jadi kalau ada kabar Pak Soenarko dijemput di bandara itu tak benar, beliau datang sendiri ke Puspom TNI secara 'gentleman', tapi haknya di muka umum tak pernah disampaikan oleh aparat," lanjutnya.

Ferry menyayangkan Soenarko langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia menegaskan bahwa kliennya tidak tertangkap tangan tengah membawa senjata api ilegal.

"Hukum acara pidananya dilanggar, awal mula penyelidikan, apabila berproses naik penyidikan, untuk tetapkan jadi saksi tersangka harus gelar perkara. Enggak bisa tiba-tiba," katanya. (bmw/rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER