Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menuturkan pelanggaran terkait parkir selama libur lebaran bisa diadukan lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Menurutnya warga atau wisatawan yang merasa harus membayar parkir dengan tarif yang sangat tinggi, bisa menyampaikan aduan ke Satgas Parkir Tertib di nomor 081802704212.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Aziz melanjutkan, aduan yang disampaikan melalui Satgas Tertib Parkir tersebut juga dilengkapi dengan bukti pelanggaran.
Hal ini ditujukan agar aduan bisa segera ditanggapi, dan apabila juru parkir terbukti melakukan pelanggaran bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Bisa dilengkapi dengan foto karcis parkir atau bukti lain yang mendukung aduan. Kami akan turunkan petugas ke lapangan untuk penertiban," katanya.
Untuk penertiban, ia melanjutkan, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk penindakan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menurutnya juru parkir atau petugas parkir yang melakukan pelanggaran terancam sanksi berupa tindak pidana ringan.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan pelanggaran parkir dengan dilengkapi informasi yang jelas seperti lokasi, dan bukti pendukung.
"Jangan viral dulu di media sosial tetapi setelah dicari di lapangan tidak ada. Harus disertai bukti," katanya.
Ia memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang melakukan pelanggaran yaitu pencabutan izin lokasi parkir hingga pencabutan surat tugas.
"Perilaku seperti ini seperti premanisme kecil-kecilan. Kami tidak menoleransi," katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp1.000, parkir tidak tetap Rp2.000 dan tempat khusus parkir (TKP) Rp1.000.
Untuk mobil, tarif parkir tepi jalan umum Rp2.000, parkir tidak tetap Rp3.000 dan TKP Rp2.000. Khusus untuk TKP, tarif diberlakukan progresif untuk dua jam pertama dan setiap jam berikutnya dikenakan biaya 50 persen dari tarif.
Selain itu, juga diatur mengenai tarif parkir di persil pribadi yaitu maksimal dua kali tarif TKP.
[Gambas:Video CNN] (agr)