Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (
Polda Jatim) merilis 21 nama buron terduga pelaku
pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. 21 nama itu juga telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (
DPO).
"Pembakaran (Markas) Kepolisian Sektor Tambelangan di daerah Sampang, Madura, dari 21 nama yang tertera yang sudah kita jadikan DPO," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (3/6).
Dari 21 nama DPO tersebut, kata Barung, beberapa orang di antaranya adalah oknum tokoh agama atau habib, di Sampang, Madura. Mereka diduga terlibat dalam aksi pembakaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kata Barung, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan juga menyampaikan agar masyarakat atau pihak keluarga, untuk mau menyerahkan terduga ke Mapolda Jatim paling lambat pada pekan depan.
"Kapolda Jatim menyampaikan kepada masyarakat, keluarga handai tolan, maupun yang bersangkutan agar menyerahkan diri ke Polda Jatim paling lambat setelah lebaran, 10 Juni 2019," kata dia.
Kendati demikian, selama itu pula, kepolisian, kata Barung juga akan terus melakukan upaya pengejaran dan investigasi terhadap 21 orang yang diduga telah melakukan pembakaran.
"Kapolda mengimbau nama-nama 21 orang yang sudah disampaikan di media ini agar segera menyerahkan diri kita akan
follow up dengan cara mencari dan melakukan investigasi terhadap orang yang melakukan pembakaran," katanya.
Sebelumnya Polda Jatim telah membekuk enam orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A. Muhtadir (AM).
Salah satu tersangka, yakni Habib AKA, berperan sebagai otak penyerangan. Ia diketahui sebagai pembuat dan perakit bom molotov yang memicu pembakaran markas polisi tersebut.
Habib AKA juga diketahui mengkoordinir dan memberikan komando kepada 70 an massa, untuk melempari mapolsek dengan molotov dan bebatuan. Lalu, Habib H, berperan sebagai penghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di Mapolsek Tambelangan. Sementara tersangka lain, yakni A, H dan S diketahui sebagai massa pelaku pelemparan.
Keenam tersangka tersebut sementara ini dipersangkakan pasal berlapis tentang perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP.
Berikut 21 nama terduga pelaku Mapolsek Tambelangan:
1. Habib Zaki, Tambelangan, Sampang.
2. Mohamad, Tambelangan, Sampang
3. H. Subah, Tambelangan, Sampang
4. Maskur, Tambelangan, Sampang
5. Abdul Manab, Tambelangan, Sampang
6. S. Muhammad Assegaf alias Habib Mamak, Tambelangan Sampang
7. SY Abdullah Assegaf alias Habib Abdullah, Tambelangan, Sampang
8. Kyai Amin Humaidi
9. Mahfud, Tambelangan, Sampang
10. Kholil, Tambelangan, Sampang
11. Mas'ud, Tambelangan Sampang
12. Mad Seleng, Tambelangan, Sampang
13. Satiri, Tambelangan, Sampang
14. Yusuf, Tambelangan, Sampang
15. Yanto alias Manto, Tambelangan, Sampang
16. Rokhim, Tambelangan, Sampang
17. Sahram
18. Mamas, Tambelangan, Sampang
19. Tebbur
20. Hoiron, Tambelangan, Sampang
21. Yono
(frd/ain)