Polisi Sebut Bukti Dugaan Makar Sofjan Jacob Berupa Video

CNN Indonesia
Senin, 10 Jun 2019 18:05 WIB
Kepolisian menyatakan mempunyai bukti dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacob.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan mempunyai bukti dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacob. Kasus ini merupakan limpahan dari Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar usai gelar perkara pada Mei lalu.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).
Pelapor kasus ini merupakan orang yang sama yang melaporkan Eggi Sudjana. Argo menjelaskan sebelumnya dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Sofjan pun diketahui juga telah diperiksa sebagai saksi.

"Kemarin Rabu, 29 Mei kami sudah gelar perkara. Dari hasil gelar perkara statusnya kami naikkan jadi tersangka," ujar Argo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Pada hari ini, Sofjan juga dijadwalkan menghadiri pemeriksaan atas dirinya sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun ia disebut berhalangan hadir.

"Ditunda ya [pemeriksaannya]," kata Argo.

Sementara itu, kuasa hukum Sofjan, Ahmad Yani juga membenarkan penetapan Sofjan sebagai tersangka. Ia pun hadir hari ini untuk meminta penjadwalan ulang.

"Pak Sofjan Jacob dijadwalkan pemeriksaan. Tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujarnya. (ani/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER