Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang berakhirnya periode Kabinet Kerja pada Oktober 2019 nanti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tjahjo Kumolo berpamitan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia memberikan sinyal tak akan kembali menjabat Mendagri pada periode kabinet pemerintahan 2019-2024.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo dalam acara Apel Bersama dan Halal Bi Halal di Lingkungan Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ia menuturkan dalam sejarah kabinet pemerintahan tidak ada Mendagri yang menjabat selama dua kali periode. Karena itu, ia memanfaatkan momentum Apel Bersama dan Halal Bi Halal tersebut untuk menyampaikan terima kasih sekaligus berpamitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sejarah tidak ada Mendagri dua kali (menjabat), tidak ada. Jadi sekaligus pada kesempatan ini, mudah-mudahan bisa ketemu lagi pada awal Oktober untuk pamitan," katanya, Selasa (11/6).
Ia mengatakan akan memanfaatkan sisa waktu kepemimpinannya dalam tiga bulan terakhir ini untuk mengoptimalkan kerja dan tugasnya. Yakni, membangun hubungan tata kelola pemerintahan lebih efektif, lebih efisien dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi serta memperkuat otonomi daerah.
"Silakan nanti diteruskan oleh Mendagri yang baru setelah tanggal 20 Oktober yang akan datang," ucapnya.
Ia pun enggan menjawab secara gamblang pertanyaan awak media terkait kemungkinan kembali melanjutkan jabatannya. Pun, sebaliknya jika tak menjadi Mendagri, ia mengaku belum mengetahui calon penggantinya kelak.
"Dalam sejarah, hanya sekali, terima kasih," katanya singkat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah mengumumkan hasil Pilpres 2019, pasangan calon Jokowi-Ma'ruf unggul dalam perolehan suara dengan 85.607.362 suara sah.
Raihan suara Jokowi-Ma'ruf setara dengan 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara.
Namun demikian, kubu lawan pasangan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil perolehan suara Pilpres 2019 dengan tuduhan terjadi kecurangan dalam penghitungan suara. Mereka pun melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini, MK berencana meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02.
[Gambas:Video CNN] (ulf/osc)