Mendagri Tjahjo Sebut Indonesia sebagai Negara Ormas

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2019 20:57 WIB
Berdasarkan data yang dipegang pemerintah, saat ini ada lebih dari 400 ribu ormas di seluruh Indonesia yang terdaftar dari tingkat nasional hingga kecamatan.
Mendagri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Indonesia sebagai negara organisasi kemasyarakatan atau ormas. Tjahjo berkata demikian karena jumlah ormas yang tercatat sudah lebih dari 400 ribu.

"Negara kita itu negara ormas. Ormas yang terdaftar di tingkat pusat saja sudah 406.700 ormas. Ini ada ormas punya struktur sampai tingkat provinsi, sampai tingkat kabupaten kota, ada juga yang punya struktur sampai tingkat kecamatan, dan ada juga sampai tingkat kelurahan/desa," kata Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Nasional Camat di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu (20/3).

Dia merinci sebanyak 380.182 terdaftar di Kemenkumham, 1.327 di Kemendagri, 16.954 di Pemerintah Kabupaten/Kota, 8.170 di Pemerintah Provinsi, dan tujuh lainnya di Kementerian Luar Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tjahjo mengatakan sudah menjadi tugas camat untuk menjaga kemajemukan ini agar tidak menjadi ancaman bagi persatuan.

Camat pun diminta rajin bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat dan aparat kepolisian agar tercipta kerukunan di akar rumput.

"Dalam pengertian berapa ormas yang di lingkup kecamatan wilayah yang Anda pimpin. Yang kedua, tokoh agamanya, tokoh masyarakatnya, tokoh adatnya, harus dilakukan komunikasi yang baik," ucap Tjahjo.

Keberadaan ormas di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Keberadaan UU itu sempat mengundang kontroversi, sebab merupakan kelanjutan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Sejarah penerbitan Perppu Ormas pada 12 Juli 2017 dilatari klaim pemerintah yang merasa UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak efektif mencegah aktivitas ormas yang bertentangan dengan Pancasila. UU Ormas yang ada saat itu dianggap membatasi ajaran yang bertentangan Pancasila dan tidak secara spesifik mengatur ajaran norma, larangan, sanksi, dan prosedur hukum pembubaran ormas.


[Gambas:Video CNN] (dhf/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER