Ma'ruf sendiri mengakui bahwa dirinya hanya menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan [BUMN]," kata Ma'ruf saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, Selasa (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan kedua bank tersebut hanya berstatus sebagai anak perusahaan Bank Mandiri dan BNI.
Melihat hal itu, Ma'ruf lantas meminta kepada pihak tim hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf untuk memberikan penjelasan kepada masyarakt perihal hal tersebut. Sebab, kata dia, hal ini sudah masuk kedalam ranah hukum.
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, ga usah saya yang beri penjelasan," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mempersoalkan posisi Ma'ruf Amin yang masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden sampai saat ini.
Dikatakan Bambang pasal itu mewajibkan calon presiden atau wakil presiden tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.
Sementara itu, terkait hal ini, KPU menanggapi bahwa Partai Gerindra juga memiliki caleg DPR RI yang berstatus pegawai anak perusahaan BUMN. Namun, caleg tersebut disahkan oleh Bawaslui karena bekerja di anak perusahaan BUMN. Kasus ini menurut KPU serupa dengan kasus yang dipermasalahkan BPN terkait status Ma'aruf. (dhf/eks)