Jubir BPN Perjelas Alasan Persoalkan Posisi Ma'ruf di 2 Bank

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jun 2019 13:18 WIB
Koordinator Jubir BPN menyatakan seharusnya masalah jabatan Ma'ruf di dua bank syariah tersebut sudah diteliti KPU saat proses pendaftaran paslon Pilpres 2019.
Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Tim Hukum Prabowo-Sandi baru mempermasalahkan status komisaris yang dijabat cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin di dua bank syariah.

Jabatan Ma'ruf di dua bank syariah itu masuk ke dalam berkas tambahan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dahnil sah-sah saja pihaknya mempersoalkan jabatan Ma'ruf itu sekarang, bukan saat masa pendaftaran bakal paslon peserta Pilpres 2019 pada Agustus 2018 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPN kan baru menggugat ke MK ya sekarang," kata Dahnil saat dihubungi melalui telepon, Rabu (12/6).


Bukan hanya itu, kata Dahnil, persoalan ini seharusnya telah dipikirkan dan diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal pendaftaran pada Agustus 2018 lalu. Nyatanya, sambung Dahnil, KPU justru mendiamkan kejanggalan padahal bisa mengoreksi hal terkait capres-cawapres saat menerima berkas pencalonan.

"Karena sejatinya terkait dengan posisi Ma'ruf Amin harusnya jadi tugas KPU mengoreksi. Namun justru tidak dilakukan, karena mengira beliau sudah mundur ternyata belum," ujar Dahnil.

Dahnil juga memastikan, pihak-pihak terkait sudah tak akan pernah bisa berkelit lagi perihal posisi Ma'ruf sebagai komisaris di dua bank tersebut ini. Apalagi kalau sampai menyebut dua bank tersebut bukan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Faktanya Menteri Rini menyatakan mau merger (menyatukan) semua bank syariah BUMN, dan terang menyatakan posisi kedua bank tersebut, 90 persen lebih modal kedua bank itu di tangan BUMN dan menteri mengatur," ujar Dahnil.

Dia juga menyindir soal suara sumbang dari pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) yang menurut Dahnil tidak kompak saat menjawab tudingan ini.

Dahnil menyindir karena ada pihak dari TKN yang saat dimintai keterangan menyebut Ma'ruf sudah mundur dari jabatannya, namun ada lagi yang yang menyebut jabatan itu tak masalah dan tak melanggar undang-undang.

"Suara TKN yang tak kompak menjawab orkestra keliru cawapres MA terlihat dari jawaban TKN ada yang bilang beliau sudah mundur, yang lain bilang tak masalah karena tak melanggar UU, sedang MA sendiri sebut dia masih menjabat," katanya.

Di lain pihak, Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan persoalan posisi Ma'ruf sebagai komisaris di bank BUMN yang dipermasalahkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pemilu 2019 sudah basi alias kedaluwarsa.

"Sudah lewat itu barang, mempermasalahkan syarat calon presiden itu sudah telat, sudah kedaluwarsa," kata Yusril.


[Gambas:Video CNN]

(tst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER